Menanti Keberanian Jaksa Mengadili Jessica Wongso
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id – Berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atas nama tersangka Jessica Kumala Wongso masih bolak-balik antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan penyidik Polda Metro Jaya. Pengacara Jessica, Hidayat Boestam, mengaku optimis berkas kliennya akan dikembalikan lagi oleh Kejati meskipun sudah diserahkan oleh penyidik.
"Saya yakin akan dikembalikan lagi (oleh Kejati), optimis saya," ujar Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Selasa malam, 19 April 2016.
Hidayat mengatakan, dia yakin lantaran tidak ada alat bukti atau petunjuk yang menyebutkan Jessica adalah pelaku pembunuhan. Selain itu, dia menuturkan, dalam kasus ini, tidak ada juga yang melihat Jessica melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Tidak ada alat bukti, tidak ada yang melihat," ujar Hidayat.
Perihal saksi ahli yang diklaim penyidik sebagai kekurangan berkas tersebut, kata Hidayat, saksi ahli juga tidak menyaksikan. Para ahli, menurutnya hanya melihat berdasarkan fakta yang dikumpulkan polisi saja.
"Ahli tidak melihat apa-apa, polisi itu harus mencari rangkaian pembunuhan itu apa," ucapnya.
Dia juga optimis, Jessica tidak ada dalam rangkaian pembunuhan seperti gerakan-gerakan Jessica yang menjurus melakukan tindak pidana.
Hidayat menyesalkan, pihak kepolisian yang hanya menekan dan mencecar kliennya saja. "Yang lain sudah digali belum, pembuat kopi dan yang lain-lainya, jangan Jessica terus yang digali," katanya.
Sebelumnya, pada pengembalian berkas yang pertama yaitu pada tanggal 19 Februari 2016, pihak Kejati menyatakan berkas perkara kasus 'kopi maut' Mirna tidak lengkap dan dikembalikan pada penyidik pada tanggal 3 Maret 2016.
Bahkan, pihak kepolisian sudah memperpanjang masa penahanan Jessica hingga 30 hari kedepan hingga 28 April mendatang. Ini merupakan masa perpanjangan penahanan ketiga yang dilakukan polisi. Jika dalam 30 hari berkas tersebut polisi masih memiliki waktu 30 hari penahanan lagi. Namun, jika total masa penahanan hingga 120 hari berkas tersebut belum lengkap atau P21, maka sesuai UU KUHAP, Jessica berhak dibebaskan.
(ren)