Ongen Heran Kena Pasal Pornografi karena Hina Jokowi
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Kuasa hukum Yulian Paonganan alias Ongen, yaitu Fahmi mengaku kecewa atas dakwaan terhadap kliennya. Sebab dakwaan terhadap Ongen dinilai menyalahi prosedur.
Ongen, diketahui didakwa dengan menggunakan dua pasal yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Namun, bukan disusun dalam dakwaan Primer dan Subsidair, dakwaan Ongen malah disusun secara kumulatif.
"Kok kumulatif bukan Primer dan Subsidair, kan dua dakwaan. Saya kaget mendengar dakwaannya, karena ini tidak memenuhi syarat sebagai suatu dakwaan yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 butir b KUHAP," ujar Fahmi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 19 April 2016.
Selain itu, kata Fahmi, dalam sidang perdana kliennya itu, tidak diuraikan apa alasan Ongen didakwa dengan menggunakan UU Pornografi. Atas hal tersebut, dalam sidang lanjutan, pihaknya akan mengajukan eksepsi.
"Nanti akan saya uraikan error prosedur itu. Tadi soal pornografi juga tidak dibacakan, nanti akan diuraikan melalui eksepsi," kata dia.
Sidang lanjutan atau sidang kedua Ongen akan digelar pada tanggal 26 April 2016 mendatang.
"Selasa pekan depan sidang lanjutannya. Kalau puas, saya tidak eksepsi," kata dia lagi.