Ongen Si Penghina Jokowi Diancam Undang-undang Pornografi
VIVA.co.id – Yulian Paonganan alias Ongen, didakwa melanggar Undang-undang Pornografi atas kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
"Tadi sudah dibacakan dalam persidangan, terdakwa didakwa UU Pornografi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sangaji usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 19 April 2016.
Sangaji mengatakan, dasar dakwaan adalah tulisan tagar dan gambar yang diunggah terdakwa. "Nanti kita lihat fakta di persidangan, tadi kan baru membacakan dakwaan," kata dia.
Namun dia belum bisa menyebutkan berapa tahun ancaman penjara terhadap Ongen, atas perbuatannya yang dinilai telah melakukan penghinaan terhadap Jokowi.
"Ancaman kita lihat nanti di fakta persidangan," kata dia.
Dari data yang berhasil dikumpulkan, diketahui, Ongen didakwa dengan menggunakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Diketahui, penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menahan tersangka Yulius Paonganan pemilik akun Twitter @ypaonganan, yang telah menyebarkan foto Presiden Joko Widodo yang mengandung unsur pornografi pada 17 Desember 2015 lalu.
Baca juga: