Cerita di Balik Pengungkapan Kasus Pembunuhan Rentenir

Ilustrasi korban pembunuhan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Tim Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum  Polda Metro Jaya, mengungkap kasus pembunuhan seorang rentenir Rohani.

Karena Terlilit Hutang, Tega Membunuh Sahabat

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi pada 2014. Petugas melakukan penyidikan perkara itu berdasarkan Lp/010/A/IV/2014/PMJ/JAKTIM/PS.REBO, tanggal 27 April 2014.

Setelah dua tahun, perkara itu akhirnya terungkap. Pelaku bernama Dedi Santoso merupakan karyawan korban yang bertugas menagih utang. Petugas menangkap pelaku di daerah Sumatera Selatan.

'Penyebab Mahasiswa Bunuh Dosen Masih Simpang Siur'

Awalnya, kata Krishna, penyidik mendatangi wilayah itu lantaran ada informasi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), saksi dan petunjuk di lapangan. "Penyidik dari Jatanras melaksanakan penyelidikan ke Kabupaten Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan," kata Krishna, Selasa 19 April 2016.

Penyidik, kata Krishna, mendapatkan informasi tempat sekolah anak pelaku. Petugas lantas berkoordinasi dengan pihak sekolah. "Ternyata tidak ditemukan nama yang diduga anak pelaku," katanya.

Ini Motif Pembunuhan Rentenir di Pasar Rebo

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan data kependudukan. Tim Jatanras lantas berangkat menuju Kabupaten Musi Banyuasin. Wilayah itu ditempuh selama sembilan jam lewat perjalanan darat dari Kota Palembang, Sumatera Selatan. 

"Dari sana didapat beberapa fakta yaitu benar tersangka adalah warga Kabupaten Musi Banyuasin. Ternyata tersangka juga pernah terlibat kasus penadahan untuk  pencurian sawit tahun 2014 dan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus tersebut," ujar Krishna.

Krishna mengemukakan, pencarian dilanjutkan lagi ke Desa Macang Sakti yang ditempuh selama tiga jam perjalanan darat. "Dari sana didapatkan informasi bahwa pelaku pernah bekerja di desa tersebut akan tetapi sudah lama pergi karena memiliki banyak utang," katanya.

Berdasarkan informasi salah satu warga diketahui bahwa tersangka menetap di Kota Palembang. Tim Jatanras pun berangkat ke kota itu. Dalam penyelidikan selama tiga hari di sana, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku mengontrak di daerah bandara dan menjadi sopir taksi bandara. Tim berhasil menangkap pelaku di bandara, Senin, 18 April 2016, pukul 18.30 WIB.

Seperti diketahui, Rohani (57), seorang janda yang berprofesi sebagai rentenir ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Jalan Gongseng RT 01/RW 10, Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, 27 April 2014. 

Jenazah Rohani ditemukan seorang nasabah yang ingin membayar utang. Awalnya, nasabah tersebut sempat berusaha mengetuk pintu kontrakan, tapi tak ada jawaban. Sang nasabah memberi tahu pemilik kontrakan untuk membuka pintu kontrakan. Saat kontrakan dibuka, Rohani ditemukan sudah tewas.

Gambar diambil dari Google

Rekonstruksi Makna Keadilan dari Kasus Putri Candrawathi

Dengan demikian asas equality before the law benar adanya dalam hukum Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
8 September 2022