Pemerintah Ancam Pengembang Reklamasi Tak Berizin
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi kepada pengembang yang telah membangun proyek reklamasi namun belum memperoleh izin sebagaimana mestinya.
Pemerintah, kata Siti, akan memeriksa secara investigatif dan teliti terhadap proyek-proyek reklamasi yang ada di seluruh Indonesia.
"Kami akan memberikan sanksi kepada pengembangnya. Tentu izin yang diberikan oleh Gubernur DKI kepada siapa itu, kami periksa seluruh dokumen, termasuk lapangannya. Nanti di lapangannya akan kelihatan, apa yang menjadi syarat-syarat yang tidak dipenuhi," kata Siti di kantor Menko Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, Senin, 18 April 2016.
Siti mengatakan, sanksinya nanti akan bisa berbentuk material maupun administratif. Ditegaskannya, sanksi ini tidak hanya diberlakukan bagi pengembang reklamasi di Teluk Jakarta, saja melainkan akan diseragamkan bagi seluruh proyek reklamasi yang ada di Indonesia.
"Nanti macam-macam (sanksinya) jadi ada material ada formal (administratif). Jadi seluruhnya akan dicek, sambil berjalan saja," kata Siti.
Siti mengatakan, sanksi ini akan difokuskan kepada kasus-kasus yang menjadi atensi publik. Penyelesaian kasusnya akan menyesuaikan dengan permasalahan yang ada di tiap wilayah.
"Nanti kasusnya tentu akan disesuaikan sesuai kasus wilayahnya, ada resonansi pastinya seperti ke Teluk Benoa, Makassar, dan lain-lain. Saya kira format standar ini akan kita pakai untuk seluruhnya," ujar Siti.
Prinsipnya, lanjut Siti, kekuatan hukum atau law enforcement itu akan mencocokkan antara syarat dengan kondisi yang ada di lapangan. Jika syarat terpenuhi dan tidak ada masalah yang berarti maka, tidak akan ada sanksi.
"Untuk Banten dan Bekasi kita periksa juga, karena kan mereka justru cukup luas. Mereka itu, 7.500 hektare, rencananya dan mereka juga sudah bekerja, Jadi saya tidak pretensi hanya untuk DKI, tapi kita bicara untuk keseluruhan, jadi konsepnya seperti itu," ujar Siti.
Ia mengatakan hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, di mana UU tersebut mengatur tentang perizinan lingkungan dan sanksi-sanksi yang ditetapkan.
"Sebetulnya konsepnya, setiap izin itu harus beriringan dengan pengawasan. Jadi yang lalu-lalu itu izin dikeluarkan oleh pak gubernur dan seharusnya diiringi dengan pengawasan (pemerintah pusat), tetapi sekarang dengan situasi yang ada maka langsung turun pemerintah pusat," tuturnya. (ase)