Alasan Menteri LHK Selama Ini Cuek Soal Reklamasi
- U-Report
VIVA.co.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya, mengatakan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari daerah yang diuruk pasirnya untuk proyek reklamasi masih diteliti.
"Materialnya dari Pulau Tunda, Banten. Tapi mana materi analisisnya, enggak disampaikan ke kami. Memang izin Amdal sedang kami teliti dan semua tidak menyebut bahan urukan dari mana, itu bagian yang kami harus awasi," kata Siti dalam rapat dengan Komisi IV DPR, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 18 April 2016.
Ia menjelaskan kenapa Kementerian LHK terkesan diam saja selama ini terkait proyek reklamasi, karena sudah pernah kalah di pengadilan untuk Amdal-nya. Sehingga semua pengawasan terhadap reklamasi dilakukan pemberi izin reklamasi.
"Selama ini memang Menteri LHK tidak ada interaksi karena ada gugatan PTUN dan LHK kalah. Interaksi putus. Baru sekarang kami minta, panggil satu-satu. Dokumen Amdal sudah kami dapatkan Jumat kemarin, itu sudah ada nama-nama pengembangnya, baik yang sudah selesai maupun dalam perencanaan," kata Siti.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron mengatakan mengenai Pulau Tunda, pulau yang diduga sebagai tempat yang diuruk pasirnya untuk reklamasi, belum ada kajiannya.
"Reklamasi yang dilakukan, baik dari sisi antisipasi terhadap dampak maupun terhadap material yang diangkut dan uruk, belum ada kajiannya," kata Herman pada kesempatan terpisah di DPR usai rapat dengan KLHK di DPR.
Menurutnya, dampak yang ditimbulkan bukan hanya lokasi yang direklamasi saja, tapi juga akan berdampak pada pasir laut yang diangkut untuk reklamasi. Sehingga keduanya harus melalui kajian komprehensif.
"Sehingga ada jaminan pembangunan dengan memperhatikan lingkungan. Apakah sudah lakukan amdal untuk material yang diangkat. Satu miliar meter kubik bukan hal yang kecil. Itu besar sekali dan sangat berdampak," kata Herman. (ase)