Pengakuan Pembuang Kaki Ibu Hamil Korban Mutilasi
- Istimewa
VIVA.co.id – Saksi kunci kasus pembunuhan ibu hamil tujuh bulan dengan cara dimutilasi yaitu RI, terancam ikut terjerat hukum. Hal itu lantaran RI mengetahui adanya pembunuhan tersebut.
"Bisa saja (dijerat), pasalnya mengetahui tapi tidak melaporkan," ujar Perwira unit II Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Rovan Richard kepada wartawan, Senin malam, 18 April 2016.
Rovan menambahkan, saksi yang merupakan karyawan warung masakan padang tempat pelaku bekerja sebagai atasannya, hanya disuruh membuang potongan tubuh korban.
"Jadi saksi bertanya ke pelaku, bungkusan apaan ini. Pelaku jawab itu bungkusan potongan tubuh (maaf) jablay. Pelaku sempat menyebut korban sebagai jablay kepada saksi," kata Rovan.
Saksi tersebut pun, kata Rovan, akhirnya diketahui dan saat ini masih diamankan di Polres Kabupaten Tangerang.
"Jadi dia kabur, terus ditangkap di daerah Cikupa juga dan saat ini masih diamankan di Polres," ucapnya.
Kepada pihak kepolisian, lanjut Rovan, saksi tidak diancam untuk tutup mulut atas perbuatan pelaku.
"Saksi tidak diancam. Saksi kenal pelaku karena atasannya. Tapi saksi tidak tahu potongan tubuh itu milik siapa," katanya.
Mengenai motif pembunuhan tersebut, pihak kepolisian menduga ada persoalan asmara. Rovan menambahkan, sementara ini pelaku tunggal yaitu Agus, saat ini masih diburu aparat gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Kabupaten Tangerang dan Polsek Cikupa.
Agus sudah dinyatakan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Polisi meminta masyarakat agar memberitahu ke pihak berwajib jika melihat atau menemukan informasi tentang pelaku.
Sebelumnya, Nur Astiyah, warga Lebak, Banten. ditemukan tewas dengan kondisi tangan dan kaki termutilasi, di rumah kontrakannya di Telagasari, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Rabu, 13 April 2016. (ase)