Ahok Sadar Banyak Tumpang Tindih Aturan Soal Reklamasi
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan bahwa pihaknya dan pemerintah pusat telah sepakat bahwa reklamasi di Teluk Jakarta sebenarnya bukanlah tindakan yang salah. Namun, untuk sementara waktu, diberlakukan moratorium atas proyek reklamasi itu hingga ada keputusan lebih lanjut.
Menurut Ahok, keputusan itu muncul setelah pertemuan antara Pemerintah Provinsi DKI, yang dia wakili langsung, dengan Menteri Koordinator Kemaritiman. Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti Poerwadi.
"Tidak ada cerita reklamasi bikin tenggelam, bikin ikan mati," ujar Ahok usai pertemuan di Kantor Kemenko Kemaritiman di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 18 April 2016.
Hanya, Ahok mengatakan, pemerintah juga sepakat berpandangan, proyek yang memiliki dasar hukum induk Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta memiliki aturan yang tumpang tindih.
Usai Presiden RI ke-2 Soeharto mengeluarkan Keppres pada tahun 1995, sejumlah aturan turunan, mulai dari Peraturan Daerah (Perda) DKI, Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Undang-undang, mengikuti. "Kita sadar terlalu banyak tumpang tindih aturan," ujar Ahok.
Mereka pun sepakat untuk melakukan moratorium terhadap proyek reklamasi Teluk Jakarta. Menko Rizal Ramli, dalam konferensi pers di kantornya, mengatakan pemerintah selanjutnya akan membentuk komite bersama yang berasal dari perwakilan dari masing-masing lembaga pemerintah terkait untuk memastikan bahwa, saat reklamasi dilanjutkan, kewenangan pemberian izin dan kewenangan-kewenangan lain tidak lagi tumpang tindih.
"Mulai hari Kamis (21 April 2016), komite akan merapatkan apa yang diseleraskan. Mereka akan mengaudit (setiap dasar hukum dan menentukan apa yang perlu diperbaiki," ujar Rizal. (ren)