DKI Fokus Sterilisasi Jalur TransJakarta di Kawasan 3 In 1

Larangan Sepeda Motor sempat berlaku di beberapa ruas jalan Kota Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan memperketat sterilisasi jalur bus TransJakarta. Hal itu bertujuan agar para pengguna jalan beralih menggunakan transportasi umum.

Polisi Dorong Pemprov DKI Terapkan Ganjil-Genap Sepeda Motor

"Kita harus paksa masyarakat. Kalau kita enggak paksa. masyarakat enggak akan berpindah dari kendaraan pribadi," kata Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Senin, 18 April 2016

Menurut Andri, sterilisasi itu akan difokuskan pada jalur-jalur yang masuk dalam kawasan three in one (3 in 1). Bina Marga akan membuat separator setinggi 60 sentimeter (cm) di jalur-jalur tersebut. "Tapi nanti yang akan kita sterilisasi yang di luar pembangunan MRT (mass rapid transit)," ujarnya.

Cara Polisi Atasi Macet Jika Motor Boleh Lewat Thamrin

Andri mengatakan, sterilisasi itu dilakukan untuk menunjang kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan memperluas jalur bebas kendaraan roda dua, pada Mei mendatang. Aturan tersebut dibuat agar pengemudi kendaraan pribadi beralih menggunakan transportasi umum.

"Jalan saja dahulu biar nanti masyarakat lihat baru kita batasi (sepeda motor). Kalau yang dibutuhkan bus berapa kita belum tahu. Yang jelas jangan sampai nunggu ada penumpang. Kalau kita nunggu penumpang sampai kapan pun layanan transportasi tidak akan jalan," katanya.

Polda Metro Akui Larangan Sepeda Motor Efektif Atasi Macet

Sementara itu Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Risyapudin Nursin mengatakan, pihaknya siap menilang pengendara yang melanggar sterilisasi jalur bus TransJakarta tersebut.

Menurut Risyapudin, polisi akan memberikan pengawasan ketat pada jalur-jaur yang kerap dilanggar. "Penindakan pasti, akan ada tilang karena sudah ada rambu," ujarnya.
 

Pengendara Motor Melintas di Jalan MH Thamrin

Polda Metro: Ada Pidana bagi Motor yang Keluar Jalur Khusus

Pidananya, 2 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp500 ribu

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2018