Reaksi Ahok Jika Izin Reklamasi Dialihkan ke Pusat
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak akan mempermasalahkan jika pada akhirnya wewenang pemberian izin pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta dialihkan ke pemerintah pusat.
Hanya, kata dia, klausul-klausul yang telah menjadi persyaratan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kepada setiap perusahaan pengembang yang mendapatkan izin, tidak boleh berubah.
Setiap pengembang tetap harus melaksanakan kewajibannya, seperti membangun fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di atas pulau yang direklamasi. Selain itu, pengembang memberikan kontribusi tambahan yang nilainya dihitung 15 persen dari luas area komersial di atas pulau.
Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ada, DKI telah membiayai kegiatan pembangunan dan pembenahan di daratan Jakarta. Keberadaan 17 pulau baru hasil reklamasi tidak boleh semakin membebani APBD.
"Kamu (perusahaan pengembang) nambah pulau begitu banyak, masa mesti saya yang ngeluarin duit lagi," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Senin, 18 April 2016.
Meski tengah dihentikan sementara, proyek reklamasi di Teluk Jakarta tetap harus dilakukan. Reklamasi adalah cara untuk membuat laut yang telah tercemar kembali menjadi bersih. Kajian Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah menyimpulkan hal yang sama.
"Teluk yang sudah terkontaminasi, cara mengatasinya adalah reklamasi, supaya racun-racunnya terserap," ujar Ahok.