Hanya Pulau Reklamasi Ini yang Tak Dipersoalkan
Minggu, 17 April 2016 - 14:14 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ncicd.com
VIVA.co.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, mengatakan, hanya ada satu pulau di gugusan proyek reklamasi pulau-pulau di Teluk Jakarta yang tak bisa dihentikan pengerjaannya. Pengecualian penghentian proyek pengerjaan reklamasi Teluk Jakarta itu diputuskan hanya untuk Pulau N.
Siti Nurbaya memaparkan, proyek reklamasi Pulau N tak bisa dihentikan karena pulau yang bakal dikelola PT Pelindo itu dibutuhkan untuk kepentingan nasional dan bukan untuk komersil. Pulau N diperlukan untuk area pembangunan pelabuhan laut baru pengganti Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kalau N memang Pelindo. Pelindo agak spesifik penanganannya karena dia untuk kepentingan negara, untuk pelabuhan, Pulau N tidak ada masalah, tidak perlu dipersoalkan. Sisanya termasuk yang sudah terbangun itu, kita dalami satu persatu Amdalnya," ujar Siti, Minggu 17 April 2016.
Sebelumnya, Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, dalam rapat kerja yang dilakukan pada Rabu, 13 April 2016, sepakat kalau proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sementara.
Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo, mengatakan, reklamasi Teluk Jakarta harus dilakukan sampai seluruh izin dipenuhi. Menurut Edhy, faktanya reklamasi ini melanggar aturan dan hanya berpihak kepada pengusaha, tapi tidak berpihak kepada masyarakat. Khususnya nelayan di pesisir Jakarta yang kediamannya diratakan secara represif dan tak manusiawi.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka, terkait kasus dugaan suap atau 'titip pasal' dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil(RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Ketiga orang itu yakni Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tahun 2014-2019, Mohamad Sanusi (kader Gerindra), Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan karyawannya Trinanda Prihantoro. Mereka ditetapkan sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan KPK. (one)
Baca Juga :
Aktivis Anti Reklamasi Teluk Benoa Dilaporkan ke KIP
Pelaporan terkait transparansi keuangan organisasi tersebut.
VIVA.co.id
11 Agustus 2016
Baca Juga :