Menteri LHK: Setop Sementara Reklamasi

Nelayan gelar aksi damai menyegel pulau reklamasi di Teluk Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mengimbau agar seluruh proyek reklamasi dihentikan untuk sementara. Sebab, rencana strategis dan zonasi terhadap proyek itu, yang harusnya tertuang dalam Raperda Teluk Jakarta, tidak mendapatkan titik  temu alias deadlock.

DKI Segel Pulau Reklamasi, Agung Podomoro Bantah Miliknya

"Syarat renstra (rencana strategis) dan zonasi ini harus diselesaikan. Istilahnya kalau di lingkungan namanya kajian lingkungan hidup strategis. Jadi strategic assessment, itulah substansinya yang terkait dengan apa yang bermasalah di DPRD," kata Siti usai mendampingi Presiden Joko Widodo bertolak menuju Eropa, di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Minggu 17 April 2016.

Menurut Siti, setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan tata ruang harus dikonsultasikan dengan pemerintah pusat. Sementara, baik Kemen LHK maupun Kementerian Dalam Negeri disebut tidak merima draf Raperda itu.

Nasib 932 Bangunan Disegel Tunggu Badan Pelaksana Reklamasi

"Saya belum lihat tuh, di Kemendagri juga belum. Baru besok akan diundang rapat oleh Pak Menko Maritim, Mendagri, Kelautan serta Gubernur DKI," ujarnya.

Terkait masalah administrasi yang masih berproses itu, Siti mengimbau agar pengembang menghentikan proyek reklamasi, sambil menunggu tuntasnya Raperda Teluk Jakarta.

Segel Pulau Reklamasi, Anies: Urus IMB Dulu Baru Bangun

"Yang sudah bekerja di lapangan harusnya berhentu dulu sementara. Kalau tidak akan menyakiti publik bahwa ini sedang berproses, tapi yang di sana jalan terus," kata Siti.

   

Bangunan di lahan reklamasi milik PT Naga Kapuk Indah yang disegel Pemprov DKI.

Segel Bangunan Pulau Buatan

Tak hanya di Pulau D. Penyegelan serupa juga dilakukan di Pulau B.

img_title
VIVA.co.id
9 Juni 2018