Menteri LH Belum Keluarkan Rekomendasi Amdal Reklamasi Pulau
Minggu, 17 April 2016 - 11:19 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, mendukung langkah moratorium pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Sebab, ternyata KemenLHK belum mengeluarkan rekomendasi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap proyek tersebut.
Menurut Siti, Amdal baru diterima pihaknya beberapa hari, yang diserahkan oleh pihak swasta. Karena itulah Amdal belum bisa dikeluarkan hingga ada hasil laporan dari petugas yang mengawasi langsung ke lokasi.
"Baru hari Jumat kemarin kami terima Amdalnya dari swasta. Kemarin tim saya melakukan pengawasan terhadap apa yang terjadi di lapangan, nanti malam saya terima laporan pengawasan," ujar Siti Nurbaya, usai mendampingi Presiden Jokowi bertolak menuju Eropa di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu 17 April 2016.
Sebelumnya, Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, dalam rapat kerja yang dilakukan pada Rabu, 13 April 2016, sepakat kalau proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sementara.
Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo, mengatakan, reklamasi Teluk Jakarta harus dilakukan sampai seluruh izin dipenuhi. Menurut Edhy, faktanya reklamasi ini melanggar aturan dan hanya berpihak kepada pengusaha tapi tidak berpihak kepada masyarakat. Khususnya nelayan di pesisir Jakarta yang kediamannya diratakan secara represif dan tak manusiawi.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka, terkait kasus dugaan suap atau 'titip pasal' dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil(RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Ketiga orang itu yakni Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tahun 2014-2019, Mohamad Sanusi (kader Gerindra), Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan karyawannya Trinanda Prihantoro. Mereka ditetapkan sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan KPK. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya