Lulung: Ahok Pintar Bikin Opini, Ini Ujian KPK
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Wakil Ketua DPRD DKI Abraham 'Lulung' Lunggana mengatakan upaya pengungkapan tindakan korupsi dalam pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI merupakan ujian untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan integritasnya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang sering menjadi sorotan utama media dalam pemberitaan tentang perkembangan kasus, dikatakan pintar mengarahkan opini yang menyatakan bahwa dirinya seolah-olah tak terlibat. Lulung mengatakan, sebagai tokoh yang popularitasnya tinggi, opini yang dibentuk Ahok, sapaan akrab Basuki itu, banyak dipercaya masyarakat.
Lulung mengatakan, KPK sebagai lembaga profesional seharusnya tidak terpengaruh opini. Maka dari itu, KPK harus membuktikan integritasnya dengan berani melawan opini yang mulai dipercaya banyak masyarakat bahwa Ahok tidak terlibat.
"Integritas KPK diuji karena masyarakat masif tidak percaya (Ahok terlibat)," ujar Lulung dalam sebuah acara diskusi yang diselenggarakan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 April 2016.
Lulung yang berasal dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta agar pada tahapan ini, siapa pun berhenti beropini yang membuat fakta tentang kasus korupsi menjadi kabur. Saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil audit investigasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini tinggal giliran KPK melaksanakan perannya sebagai lembaga penegak hukum profesional.
"Semua cooling down. Serahkan (upaya pengungkapan kasus korupsi) ke KPK," ujar Lulung.
Pembelian 3,64 hektare lahan di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI dipermasalahkan pertama kali oleh BPK dalam hasil audit yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI tahun 2014.
BPK menjadikan kegiatan pembelian lahan dengan total anggaran Rp755,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI tahun 2014 sebagai temuan. Perhitungan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah yang digunakan pemerintah, Rp20,7 juta per meter persegi, dianggap tidak tepat. BPK menyatakan keuangan daerah dirugikan Rp191,3 miliar atas hal tersebut.
DPRD DKI, membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti temuan. Pansus yang juga melakukan penyelidikan secara independen, menyatakan Pemerintah Provinsi DKI juga bersalah. Pansus kemudian menyerahkan hasil penyelidikan ke KPK.
Pada 20 Agustus 2015, seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Budget Metropolitan Watch (BMW) bernama Amir Hamzah, melakukan pelaporan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Ahok terkait pembelian lahan ke KPK.
KPK kemudian menindaklanjuti laporan dengan meminta BPK melakukan audit investigasi. BPK memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI untuk dimintai keterangan. Ahok sendiri diperiksa pada tanggal 23 November 2015. Pada Selasa, 12 April 2016, KPK sendiri yang melakukan pemeriksaan terhadap Ahok untuk menyelidiki kemungkinan adanya tindakan korupsi.