Saran Lulung ke Ahok, Tuntut BPK ke Pengadilan

Politikus PPP Haji Lulung atau Abraham Lunggana
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPRD DKI Abraham 'Lulung' Lunggana sangat prihatin dengan banyaknya pernyataan yang dilontarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait ketidaksetujuannya terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ahok Akan Bangun Apartemen Mewah di RS Sumber Waras
Lulung, yang berasal dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan, ketidaksetujuan Ahok, sapaan akrab Basuki, sebaiknya disalurkan ke pengadilan.
 
Direktur Sumber Waras: Pembelian Lahan Tak Rugikan Negara
Berbagai pernyataan dan tuduhan yang dialamatkan ke media hanya membuat publik gaduh akan polemik pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, yang merupakan salah satu temuan dalam LHP BPK.
 
Fadli Zon: Tak Salah Jika DPR Awasi Ahok soal Sumber Waras
"Siapapun warga yang ragu akan hasil audit investigasi BPK, silakan lakukan tuntutan. Ada sarananya, pengadilan," ujar Lulung dalam sebuah acara diskusi di kawasan Cikini, Sabtu, 16 April 2016.
 
Lulung mengatakan, tuduhan tak berdasar, hanya menjadi sarana pertarungan argumen. Tidak akan ada hasil yang diperoleh jika kedua pihak (Ahok dan BPK) saling beradu pendapat lewat pernyataan di media.
 
"Jangan lakukan pembenaran sendiri tanpa upaya hukum," ujar Lulung.
 
Pembelian 3,64 hektare lahan di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI dipermasalahkan pertama kali oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil audit yang tertuang dalam LHP BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI tahun 2014.
 
BPK menjadikan kegiatan pembelian lahan dengan total anggaran Rp755,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI tahun 2014 sebagai temuan. Perhitungan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah yang digunakan pemerintah, Rp20,7 juta per meter persegi, dianggap tidak tepat. BPK menyatakan keuangan daerah dirugikan Rp191,3 miliar atas hal tersebut.
 
DPRD DKI, membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti temuan. Pansus yang juga melakukan penyelidikan secara independen, menyatakan Pemerintah Provinsi DKI juga bersalah. Pansus kemudian menyerahkan hasil penyelidikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Pada tanggal 20 Agustus 2015, seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Budget Metropolitan Watch (BMW) bernama Amir Hamzah, melakukan pelaporan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Ahok terkait pembelian lahan ke KPK.
 
KPK menindaklanjuti laporan dengan meminta BPK melakukan audit investigasi. BPK memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI untuk dimintai keterangan. Ahok sendiri diperiksa pada tanggal 23 November 2015.
 
Pada Selasa, 12 April 2016, KPK sendiri yang melakukan pemeriksaan terhadap Ahok untuk menyelidiki kemungkinan adanya tindakan korupsi.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya