Pura-pura Perbaiki ATM, Dua Pria Ini Gasak Uang Ratusan Juta
- Pixabay
VIVA.co.id – Tim Unit V Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua orang petugas jasa pengisi uang di ATM (Anjungan Tunai Mandiri), PT KEJAR.
Pelaku bernama Prasetyo (20) dan Galih (26) ditangkap pada Rabu, 13 April 2016 berdasarkan laporan polisi LP/1798/IV/2016/PMJ/Ditreskrimum. Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan mengatakan, modus pelaku adalah dengan memperbaiki mesin ATM yang rusak dengan cara membuka kotak kaset secara paksa dan mengambil uang di dalamnya.
"Setelah mendapat informasi dari PT KEJAR dilakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk berupa rekaman CCTV di ATM Mandiri Pelindo Jakarta Utara," kata Herry dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 15 April 2016.
Adapun total kerugian atau uang yang diambil pelaku sebesar Rp359.500.000. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti dua kotak kaset tempat uang ATM, uang tunai Rp80 juta, buku tabungan atas nama Galih saldo Rp75 juta, buku tabungan atas nama Prasetio dengan saldo Rp6.381.992, kamera, sepatu dan kipas angin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.