Kubu Pelapor Tuding Hasnaeni 'Wanita Emas' Bohong

Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas'
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pelapor Hasnaeni "Wanita Emas" tak terima begitu saja penjelasan lawannya. Saleh, Pengacara Abu Arief--Pengusaha yang melaporkan Hasnaeni--menuding klaim Hasnaeni sebuah kebohongan.

Hasnaeni 'Wanita Emas' Minta Dipindah dari Lapas Pondok Bambu, Alasannya Banyak Lesbi

"Kebetulan saya yang diberi kuasa oleh Abu arief, Sampai sekarang saya belum menerima Rp5 pun dari Hasnaeni. Suruh konfirmasi ke saya siapa yang menerima, tanyakan ada tidak tanda terimanya," kata Saleh di Polda Metro Jaya, Jumat 15 April 2016

Untuk membuktikan benar atau tidaknya Hasnaeni, Saleh telah meminta principal dia yang berada di luar kota untuk datang ke Jakarta

Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Hasnaeni 'Wanita Emas' Tak Menyesal Sudah Korupsi

"Di media seolah Pak Abu sudah menerima pengembalian, tapi saya sendiri sampai sekarang belum menerima. Kalau dia bilang sudah mengembalikan itu bohong," ujarnya.

Ketika ditanyakan mengenai rencana kubu Hasnaeni yang akan melaporkan balik pihak Abu Arief, Saleh menanggapinya dengan santai.

Saat Hakim Tertawa Dengar Hasnaeni 'Wanita Emas' Ngaku Digigit Tikus di Rutan

"Ya enggak apa-apa, itu haknya dia. Tapi semua bukti ada di penyidik. Tanda terima juga sudah kita punya. Kalau dia mau menggunakan itu nanti semua orang tertawa. Di awal dia mengaku tidak kenal dengan klien kami, nyatanya hari ini dia mengakui," katanya.

Saleh juga menilai Hasnaeni telah memberikan pernyataan bohong di media. Dia mengaku tidak menerima, lalu hari ini dia bilang sudah mengembalikan. Dari sini saja sudah berubah-ubah.

"Kalau mau melapor balik itu haknya dia, tapi jangan sampai orang lain tertawa. Berkas semua sudah lengkap, tiga minggu lalu pemeriksaan ahli sudah lengkap," kata Saleh.

Hasnaeni 'Wanita Emas' menjalani sidang vonis

Hasnaeni Juga Dihukum Biaya Ganti Rugi Rp 17,5 M, Hakim: Kalau Tidak Dibayar Aset Dilelang

Hasnaeni Moein atau akrab disapa Wanita Emas dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara, dalam kasus korupsi penyelewengan dana.

img_title
VIVA.co.id
13 September 2023