Ahok Tolak Setop Reklamasi Teluk Jakarta
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang disampaikan menterinya, Susi Pudjiastuti, yang meminta Pemerintah Provinsi DKI menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta, tidak akan bisa benar-benar menghentikan proyek menguruk laut untuk dijadikan 17 pulau baru.
Permintaan Susi yang merupakan tindak lanjut rapat kerja Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan KKP sekadar rekomendasi.
"Coba kalau Bu Susi memerintahkan bahwa reklamasi, sesuai aturan ini, harus bisa diberhentikan. Saya jadi bisa memberhentikan karena ada dasar hukum," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Jum'at, 15 April 2016.
Ahok menilai Susi sadar proyek reklamasi yang didasari aturan induk Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, tidak bisa dengan mudah dihentikan.
Penghentian proyek akan membuat Pemerintah Provinsi DKI mendapat gugatan dari banyak pihak. Selain Keppres, proyek reklamasi yang telah berjalan juga telah memiliki banyak dasar hukum turunan, mulai dari Undang-undang, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), hingga Peraturan Presiden (Perpres).
“Kalau dihentikan, saya yang bisa digugat orang. Saya yang tanggung jawab. Itu saja," ujar Ahok.
Sebagai informasi, pasal 4 dari Keppres Nomor 52 Tahun 1995 memberi Gubernur DKI wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang dilakukan di rumah dinasnya, Menteri Susi mengatakan KKP meminta Pemerintah Provinsi DKI menghentikan sementara proyek reklamasi.
KKP, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selanjutnya akan bertindak memberi rekomendasi agar pada saat dilanjutkan, proyek reklamasi tidak memberi dampak buruk pada lingkungan.