Pengakuan Ahok Soal Transaksi Miliaran di Malam Tahun Baru
Jumat, 15 April 2016 - 15:14 WIB
Sumber :
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan transaksi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras sebesar Rp755,69 miliar yang dilakukan Bendahara Dinas Kesehatan DKI pada 31 Desember 2014, tidak dilakukan atas perintahnya. Transaksi secara tunai itu menjelang malam pergantian tahun, pukul 19.00 WIB.
Ahok, sapaan akrab Basuki, menyatakan perintahnya adalah agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan DKI melakukan pembelian lahan agar pemerintah bisa membangun rumah sakit khusus penyakit kanker dan jantung di sana.
Â
Ahok tak memberi perintah secara terperinci terkait waktu dan metode transaksi. "Apa urusannya saya harus kasih perintah (terkait teknis transaksi)? Masa saya harus ngurusin teknis bayar-bayar? Gila apa?" ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jumat, 15 April 2016.
Â
Meski demikian, kata Ahok, transaksi yang dilakukan pihak bank pada malam hari di akhir tahun bukan hal yang tidak lazim. Bank Indonesia memiliki regulasi memperpanjang waktu layanan agar transaksi yang dilakukan pada tahun itu, diselesaikan pada tahun itu juga. Bukan pada hari berikutnya yang sudah memasuki tahun baru, yang juga hari libur. "Kan sampai jam 12 malam boleh," ujar Ahok.
Â
Ahok mengatakan, meski transaksi tercatat dilakukan pada tanggal 31 Desember 2014, Dinas Kesehatan belum tentu melakukan setoran pada tanggal itu juga. Bendahara Dinkes bisa menyetorkan uang ke teller bank sebelum tanggal tersebut.Â
Â
Namun, pihak bank baru memproses transaksi dengan mencatatkan besaran uang yang disetor ke rekening milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras pada tanggal 31 Desember 2014. "Nulis administrasinya enggak keburu. Itu aja," ujar Ahok.
Â
Transaksi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dilakukan pada tanggal 31 Desember 2014 pada pukul 19.00 WIB menjadi awal kecurigaan BPK terhadap penggunaan uang yang termasuk dalam rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI tahun 2014.
Â
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman mengungkap lagi hal itu dalam konferensi pers yang dilakukan Kamis kemarin, 14 April 2016.
Â
"Auditor di seluruh dunia pasti mengkritik, ini ada apa? Transaksi apa? Tetapi bisa salah, bisa benar. Kalau ada buktinya tidak masalah," ujar Yudi. (ase)
Â
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ahok mengatakan, meski transaksi tercatat dilakukan pada tanggal 31 Desember 2014, Dinas Kesehatan belum tentu melakukan setoran pada tanggal itu juga. Bendahara Dinkes bisa menyetorkan uang ke teller bank sebelum tanggal tersebut.Â