Ahok Sebut Pelindo II Terparah Langgar Izin Reklamasi

Aktivitas proyek pembangunan Pulau G kawasan reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan perusahaan pemilik hak untuk melakukan reklamasi di Teluk Jakarta yang diduga terparah melanggar izin adalah PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Anies Menang Gugatan, MA Tolak Kasasi Penghentian Reklamasi Pulau M

Dengan sekadar izin prinsip yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu hampir rampung mereklamasi dan melakukan pembangunan di Pulau N. Pulau itu dikembangkan menjadi pelabuhan laut yang dinamakan Newpriok Terminal.

"Sebenarnya yang paling parah itu Pulau N. Pulau N sudah jadi," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Jumat, 15 April 2016.

Reklamasi Ancol, Persatuan Alumni 212 Tegaskan Anies Tak Ingkar Janji

Sebagai BUMN, menurut Ahok, Pelindo II menganggap perusahaannya bertindak sebagai regulator reklamasi. Padahal, mengacu kepada Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1995, wewenang dan tanggung jawab reklamasi Pantai Utara Jakarta, diatur oleh Pasal 4, berada pada Gubernur DKI. "Pelindo itu operator," ujar Ahok.

Untuk membangun Pulau N, kata Ahok, Pelindo II seharusnya mendapat izin pelaksanaan dari Pemprov DKI.

ACTA Sebut Izin Reklamasi Ancol yang Anies Keluarkan Janggal

Sementara untuk melakukan pembangunan, Pelindo II harus mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin tersebut seharusnya baru dapat diurus setelah dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi disahkan menjadi Perda.

"Dia (Pelindo II) enggak ada izin. Enggak pernah kasih IMB juga," ujar Ahok. (ase)

Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta

3 Tahun Anies Jabat Gubernur DKI, Nasdem Soroti Reklamasi Ancol

Nasdem persoalkan, menolak reklamasi teluk Jakarta tapi buat di Ancol.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2020