Ahok Sebut Pelindo II Terparah Langgar Izin Reklamasi
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan perusahaan pemilik hak untuk melakukan reklamasi di Teluk Jakarta yang diduga terparah melanggar izin adalah PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Dengan sekadar izin prinsip yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu hampir rampung mereklamasi dan melakukan pembangunan di Pulau N. Pulau itu dikembangkan menjadi pelabuhan laut yang dinamakan Newpriok Terminal.
"Sebenarnya yang paling parah itu Pulau N. Pulau N sudah jadi," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Jumat, 15 April 2016.
Sebagai BUMN, menurut Ahok, Pelindo II menganggap perusahaannya bertindak sebagai regulator reklamasi. Padahal, mengacu kepada Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1995, wewenang dan tanggung jawab reklamasi Pantai Utara Jakarta, diatur oleh Pasal 4, berada pada Gubernur DKI. "Pelindo itu operator," ujar Ahok.
Untuk membangun Pulau N, kata Ahok, Pelindo II seharusnya mendapat izin pelaksanaan dari Pemprov DKI.
Sementara untuk melakukan pembangunan, Pelindo II harus mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin tersebut seharusnya baru dapat diurus setelah dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi disahkan menjadi Perda.
"Dia (Pelindo II) enggak ada izin. Enggak pernah kasih IMB juga," ujar Ahok. (ase)