Hasnaeni 'Wanita Emas' Siap Diperiksa Polisi
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Hasnaeni Moein atau yang akrab disapa 'Wanita Emas' dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Abu Arief M Hasibuan ke Polda Metro Jaya. Bakal calon Gubernur DKI Jakarta penantang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini diduga melakukan penipuan terkait tender proyek pembangunan jalan di Jayapura. Polisi telah menangani perkara itu dan dua kali memanggil Hasnaeni. Namun, dalam dua panggilan itu, Hasnaeni mangkir alias tidak hadir tanpa memberikan alasan.
Melalui kuasa hukumnya, Budi Setiawan, Hasnaeni menjelaskan, ketidakhadirannya. Sepucuk surat klarifikasi disampaikan kepada Polda Metro Jaya. Apa isinya?
“Karena memang Ibu Hasnaeni tidak menerima surat panggilan tersebut karena surat pertama itu sampainya ke Lebak Bulus, sementara Ibu adanya di Kemang. Jadi sama sekali tidak terima suratnya," kata Budi Setiawan kepada wartawan, Kamis 14 April 2016.
Budi menjelaskan, surat yang tidak diterima kliennya itu diberikan pada bulan Maret. Untuk panggilan pertama, dia mengklaim bahwa Hasnaeni hadir dan sudah diperiksa dengan dibuat Berita Acara Pemeriksaan pada November tahun lalu.
“Kan panggilan pertama kita sudah hadir. Di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Sudah. Selesai. Itu kan laporannya November. Dan kesininya enggak tahu karena memang enggak ada panggilan," katanya.
Intinya, Budi memastikan bahwa kliennya akan kooperatif dan siap diperiksa oleh pihak kepolisian. "Siap untuk kooperatif. Takutnya dua panggilan kemarin nggak datang Ibu Hasnaeni dibilang nggak kooperatif, nggak taat Hukum, sebenarnya enggak, tapi karena tidak tahu kalau ada panggilan," katanya.
Polisi akan kembali memeriksa Hasnaeni pada Jumat 15 April 2016. Hasnaeni telah menyanggupi hadir dalam pemeriksaan itu.
"Insya Allah hadir, kita koordinasi dulu sama penyidiknya kapan bisa dihadirkan. Tergantung jadwalnya Ibu juga. Makanya kita mau konfirmasi dulu ke penyidiknya. Kalau dipanggil besok ya saya cocokkan dulu dengan jadwalnya Ibu, bisa atau tidak," ucapnya.
Hasnaeni dilaporkan oleh Abu Arief pada 26 November 2014 lalu atas dugaan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.