Polisi Temukan Fakta Penting di Kasus 'Wanita Emas'
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan akan kembali memanggil Hasnaeni guna dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlapor.
"Intinya besok dia janji mau datang. kalau tak datang, nanti akan dikirim lagi, besok diperiksa, kalau dia tidak mengaku nanti kan ada mekanismenya, semua ketahuan deh," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 14 April 2016.
Menurut Krishna, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi dan sudah dilakukan gelar awal penyelidikan.
"Kami telah memeriksa beberapa saksi dan sudah dilakukan gelar awal penyelidikan. Ada peristiwa yang harus dibuat terang yaitu pidananya," ujarnya.
Penyidik menyita beberapa dokumen seperti bukti transfer, surat perjanjian, kwitansi, fotocopy cek, print out bank, rek koran, kemudian surat bukti pencairan cek dan sebagainya.
"Jadi peristiwa berpindah uang menurut analisa gelar perkara benar terjadi, namun terkait konteks pidananya masih didalami," ujar Krishna.
Polisi masih menunggu kedatangan Hasnaeni. Dua kali dipanggil, Hasnaeni tidak datang. Kepada polisi, Hasnaeni memberikan alasan bahwa ketidakhadirannya karena tidak menerima surat panggilan. Polisi kemudian mengirimkan ulang surat panggilan ke alamat baru yang diberikan oleh Hasnaeni.
“Hasnaeni akan janji Jumat datang untuk klarifikasi fakta fakta yang diselidiki. Saksi sejauh ini sudah tujuh. Ibu Hasnaeni sebelumnya sudah pernah diperiksa, dan perlu ada pemeriksaan tambahan. salah satu saksi meninggal dunia yang bikin penyidik harus cari jalan lain," katanya.
Berdasarkan informasi yang didapat, kasus yang menjerat Hasnaeni berawal pada akhir Mei 2014 lalu, seorang pengusaha bernama Abu Arief selaku Direktur Utama PT TCJ dikenalkan oleh Arifin Abas (almarhum).
Saat itu, korban dijanjikan akan dimenangkan dalam sanggahan banding dalam lelang proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura.
Antara Abu Arief dengan Hasnaeni sendiri telah dibuatkan surat perjanjian kerjasama untuk pengurusan sanggahan banding tersebut. Hasnaeni dan saksi meyakinkan korban akan memenangkan sanggahan banding itu lantaran mengaku punya kenalan orang dalam di Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
Abu Arief sendiri telah memberikan sejumlah uang kepada Hasnaeni sekitar Rp900 juta, yang sebagian dibayarkan dengan cek dan sebagian dibelikan iPhone sebanyak 6 unit senilai Rp30 juta.
Namun, seiring berjalannya waktu, rupanya Kemen PU menyatakan bahwa sanggahan banding yang diajukan Abu Arief dianggap sebagai pengaduan. Sebab, sampai dengan batas akhir masa sanggah tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli, sehingga sanggahan banding yang diajukan tidak sesuai dengan prosedur.
Dengan ditolaknya sanggahan banding itu, proses lelang pun terus berlanjut. Alhasil, tender proyek pembangunan dua ruas jalan itu pun jatuh ke tangan perusahaan lain. Atas hal itu, korban merasa dirugikan.
Atas dasar tersebut, Hasnaeni dilaporkan oleh Abu Arief pada 26 November 2014 lalu atas dugaan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.