Polisi: Kasus Hasnaeni 'Wanita Emas' Tidak Politis

Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya membantah kasus yang menjerat Hasnaeni Moein atau yang akrab dikenal 'wanita emas' beraroma politis. Kasus yang sudah dilaporkan sejak tahun 2014 ini memang baru terekspose media jelang pemilihan.Gubernur DKI Jakarta, di mana Hasnaeni mencalonkan diri maju sebagai Cagub DKI Jakarta.

Hasnaeni Juga Dihukum Biaya Ganti Rugi Rp 17,5 M, Hakim: Kalau Tidak Dibayar Aset Dilelang

"Yang bilang siapa, saya belum tahu kalau dia daftar Calon Gubernur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, Kamis 14 April 2016.

Krishna menyebut, terkait laporan tersebut tugas polisi adalah menerimanya dan akan mengembangkan dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hasnaeni 'Wanita Emas' Minta Dipindah dari Lapas Pondok Bambu, Alasannya Banyak Lesbi

"Terkait pelaporan pelapor bernama Abas, jadi tugas kami polisi adalah menerima semua laporan. laporan kami kembangkan dalam beberapa kegiatan penyelidikan dan penyidikan, lalu interview pelapor dan memeriksa beberapa saksi," katanya.

Mantan Kapolsek Penjaringan ini menegaskan, proses laporan terus berlanjut mulai dari pelapor membuat laporan. Menurutnya, proses jalan terus. Penyidik senantiasa menindaklanjuti setiap perkembangan yang didapat dalam penanganan kasus tersebut.

Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Hasnaeni 'Wanita Emas' Tak Menyesal Sudah Korupsi

"Kita mah jalan terus. pemeriksaan kan banyak ini. pemeriksaan itu kalau masih di level penyidikan ada di Kasubdit, mereka gelar perkara, kami monitor, saya manajemennya. dari sana nama-nama yang itu, setelah bu Hasnaeni ramai di media, saya baru aware kalau dia wanita emas yang di media karena dokumen dan bukti transfer dan lainnya harus ada izin Kapolri dan BI (Bank Indonesia), karena proses permohonan menyita barang bukti," katanya.

Sebelumnya, Berdasarkan informasi yang didapat, kasus yang menjerat Hasnaeni berawal pada akhir Mei 2014 lalu, seorang pengusaha bernama Abu Arief selaku Direktur Utama PT TCJ dikenalkan oleh Arifin Abas (almarhum).

Saat itu, korban dijanjikan akan dimenangkan dalam sanggahan banding dalam lelang proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura.

Antara Abu Arief dengan Hasnaeni sendiri telah dibuatkan surat perjanjian kerjasama untuk pengurusan sanggahan banding tersebut. Hasnaeni dan saksi meyakinkan korban akan memenangkan sanggahan banding itu lantaran mengaku punya kenalan orang dalam di Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).

Abu Arief sendiri telah memberikan sejumlah uang kepada Hasnaeni sekitar Rp 900 juta, yang sebagian dibayarkan dengan cek dan sebagian dibelikan iPhone sebanyak 6 unit senilai Rp 30 juta.

Namun, seiring berjalannya waktu, rupanya Kemen PU menyatakan bahwa sanggahan banding yang diajukan Abu Arief dianggap sebagai pengaduan. Sebab, sampai dengan batas akhir masa sanggah tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli, sehingga sanggahan banding yang diajukan tidak sesuai dengan prosedur.

Dengan ditolaknya sanggahan banding itu, proses lelang pun terus berlanjut. Alhasil, tender proyek pembangunan dua ruas jalan itu pun jatuh ke tangan perusahaan lain. Atas hal itu, korban merasa dirugikan.

Atas dasar tersebut, Hasnaeni dilaporkan oleh Abu Arief pada 26 November 2014 lalu atas dugaan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya