BPK: Kerugian Negara Sumber Waras Tidak Dilihat dari NJOP
- Anwar Sadat
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuding Badan Pemeriksa Keuangan salah menggunakan hitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat mengaudit proses pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
BPK pun menjelaskan, bahwa indikasi kerugian negara dalam audit mereka tidak hanya mengacu pada perbedaan harga di NJOP.
"Melihat permasalahan pengadaan Rumah Sakit Sumber Waras itu tidak bisa dipilah-pilah per case. Hanya masalah perbedaan harganya atau pengadaannya. Tapi itu proses dari awal, dari mulai dia perencanaan pembentukan harga negosiasinya kemudian penyerahan aset dan lokasi," ungkap Kepala Biro Humas Dan KSI BPK RI, Raden Yudi Ramdan Budiman Dalam keterangan pers di Gedung BPK, Jakarta, Kamis 14 April 2016.
Menurutnya, perbandingan harga lewat NJOP merupakan salah satu cara auditor BPK dalam mencari kerugian negara. Dalam hasil audit investigasi, BPK membuat perbandingan harga NJOP yang dibayar pemerintah pada 2014, dengan nilai jual lokasi lahan serupa yang sempat akan dijual Yayasan Sumber Waras kepada PT Ciputra Karya Utama di 2013.
"Nah ini yang Rp191 miliar inilah kemudian kita telah melakukan pendalaman di laporan investigasi, jadi perbedaan itu sudah disanggah, dan itu sudah dalam proses. Dan ini yang kemudian telah kita selesaikan oleh investigasi. Jadi semua sudah clear," tambahnya.
Raden juga menjelaskan, bahwa indikasi korupsi ini tidak berangkat dari perbedaan harga jual, tapi adanya transfer belanja modal dari Pemprov DKI Jakarta pada bendaharawan untuk dibayarkan ke pihak ketiga. "Nah inilah kemudian yang mengawali kecurigaan tim untuk melakukan pendalaman, ini sudah ada di dalam laporan LHP DKI."