BPK Tunggu Aksi Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Sumber Waras

Kepala Biro Humas dan KSI BPK RI, Raden Yudi Ramdan Budiman
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA.co.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan laporan investigasi terhadap pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang terindikasi merugikan negara sebesar Rp191 miliar dari anggaran sebesar Rp755 miliar, sudah selesai. Karena itu, tidak akan dilakukan investigasi ulang untuk mengungkap lebih jelas terkait hal ini.

"Laporan kami sudah final dan ada dua laporan. Laporan pemeriksaan atas laporan keuangan DKI yang telah kami sampaikan tahun lalu, kemudian laporan hasil investigasi atas pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kepala Biro Humas dan KSI BPK RI, Raden Yudi Ramdan Budiman, di Kantor BPK, Kamis 14 April 2016.

Dijelaskan Raden, apa yang dilakukan BPK sudah sesuai dengan kewenangan dan standar. Dan, terkait dengan surat protes yang sudah dikirim Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Raden memastikan sudah diproses dan hasilnya sudah disampaikan penjelasannya per 23 Maret 2016. Terbukti bahwa tim pemeriksa laporan hasil pemeriksaan (LHP) DKI tidak melanggar kode etik dalam konteks proses pemeriksaan.

"Jadi, kami menjelaskan kepada publik bahwa BPK berupaya untuk melaksanakan proses itu secara profesional, sesuai dengan standar dan kewenangan," katanya.

Kemudian, terkait adanya kerugian negara yang mencapai Rp191 miliar, Raden memastikan kerugian itu berasal dari LHP, atas laporan keuangan DKI yang memang tidak dirancang untuk investigasi.

Ahok Akan Bangun Apartemen Mewah di RS Sumber Waras

"Karena ada dua laporan itu baru indikasi, dari indikasi ini, kemudian KPK meminta kepada kami melakukan laporan investigasi. Kami lakukan pendalaman dan secara jelas clear dan fix itu dielaborasi lebih lanjut," katanya.

Tetapi, menurut Raden, karena ketentuan perundang-undangan BPK tidak bisa menjelaskan hasil dari laporan investigasi itu, karena kasusnya sudah masuk ranah hukum. Saat publik mempertanyakan soal Rp191 miliar, jawabannya ada dilaporan investigasi. Laporan investigasi ini berada di wilayah KPK.

"Kita tidak memberikan bola panas. Itu, karena kewenangannya berbeda. Kewenangan kami adalah memenuhi permintaan KPK untuk melakukan investigasi, sedangkan substansinya akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan buat aparat penegak hukum untuk melakukan proses selanjutnya," katanya.

Raden kembali menegaskan, tidak akan ada audit ulang karena sudah diinvestigasi. Dan, jumlah Rp191 miliar itu bukan dari investigasi. Indikasi kerugian negara itu datangnya dari LHP DKI yang tidak dirancang investigasi. Kemudian, untuk menguatkan adanya kerugian negara Rp191 miliar itu, ada namanya laporan investigasi dan telah serahkan pada Desember 2015.

"Jadi, ini dua hal yang berbeda. Rp191 miliar ada di LHP DKI, kemudian pendalamannya ada di laporan investigasi. Dan, ini seperti yang telah beberapa kali kita katakan, tidak untuk dipublikasi karena ini masuk di pro yustisia, kita tunggu rekan-rekan dari aparat penegak hukum untuk menuntaskannya," katanya. (asp)