Sumber Waras Tak Otomatis Milik Negara, Ini Dalih Ahok

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 36.410 meter persegi milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) di kawasan sekitar Rumah Sakit Sumber Waras di Kelurahan Tomang, Kecamatan Petamburan, Kotamadya Jakarta Barat pada tanggal 26 Mei 2018, tidak serta merta membuat lahan itu – yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI dengan harga total Rp755,6 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI tahun 2014 itu - kembali menjadi milik negara.

Ketua BPK Yakini Ada Korupsi di Pembelian Lahan Sumber Waras
"Itu kan bahasanya LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Kalau ada orang yang ngomong seperti itu goblok. Termasuk kalau auditor ngomong gitu, gobloknya minta ampun," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Kamis, 14 April 2016.
 
Bahas Kasus Sumber Waras, Pimpinan KPK Akan ke BPK
Ahok mengatakan, seperti diatur Undang-undang Pertanahan, pemerintah harus membuat sertifikat baru sebagai bukti kepemilikan jika lahan dibeli.
 
Fadli Zon: Ada Invisible Hands di Kasus RS Sumber Waras
Bila regulasi tentang pertanahan diterjemahkan seperti itu, maka pemerintah akan dengan mudah memiliki banyak aset. Hal itu juga akan menghambat pertumbuhan ekonomi. Seluruh bangunan seperti mall, rumah sakit, seluruh gedung milik swasta, hingga lahan-lahan kebun minyak sawit milik perusahaan swasta akan segera menjadi milik pemerintah saat HGB tidak diperpanjang.
 
"Kalau begitu, republik kita kaya raya. Yang benar, kalau dia (swasta) HGB-nya selesai, dia akan sambung lagi," ujar Ahok. (ren)
Didi Irawadi Syamsuddin.

Diragukan, Politikus Demokrat Sebut Alasan Percaya ke KPK

Selama lima tahun belakangan, KPK disebut lembaga paling dipercaya.

img_title
VIVA.co.id
27 Juni 2016