Pengacara Sebut Pengosongan Rumah Dinas PT KAI Paksaan
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id - Buyung RB, kuasa hukum warga Jalan Bungur Besar, Kompleks PJKA, RT 020/004, Senen, Jakarta Pusat, mengatakan kalau pengosongan yang dilakukan PTÂ Kereta Api Indonesia (KAI) di sana merupakan pengosongan paksa.
Sebab, warga sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu pun sedang diproses.
"Kami baru terima SP 3 (Surat Peringatan ketiga) itu tadi pagi. Ini kan tidak menghormati hak kami, apalagi sudah kami lakukan gugatan ke PTUN," ujarnya di lokasi, Kamis, 14 April 2016.
Bukan hanya itu. Menurut dia, PT KAI tidak punya legal standing yang menyatakan kalau tanah tersebut adalah milik mereka.
"PT KAI tidak punya legal standing. Ini tanah PJKA. Kan juga jelas dalam peraturan bahwa aset yang belum dipisahkan maka belum menjadi milik PT KAI," ujarnya.
Sementara itu, Junior Manager Humas PT KAI, Mahendro, menjelaskan, pengosongan rumah dinas para pensiunan PT KAI di Jalan Bungur Besar tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Ini kan penertiban tanah di atas perlintasan kereta. Kami sudah lakukan sosialisasi dari Maret, sampai akhirnya mengeluarkan surat peringatan," ujarnya.
"Kami juga sudah koordinasi, siapa yang mau pindah maka akan diberikan bantuan bongkar," Mahendro menambahkan.
Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan pihaknya adalah untuk kebutuhan masyarakat luas. "Dari Ombudsman sudah koordinasi juga dan kita diperbolehkan melakukan hal tersebut," kata Mahendro.
Lebih lanjut, dia mengatakan, tanah seluas 60.930 meter persegi itu akan digunakan untuk stabling (parkir) kereta.
"PT. KAI kan mau bangun kereta bandara. Kemudian ada LRT, nah di sini nanti buat parkirnya," katanya. (one)
Â