Polemik Raperda Reklamasi

Mendagri: Baru Raperda Saja Sudah Ada Indikasi Tidak Benar

Mendagri di TPS 31 Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA.co.id – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dicokok karena diduga terlibat suap-menyuap terkait Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

Penuh Emosi, Ahok Buka Diskusi Tentang Reklamasi

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyindir DPRD DKI Jakarta yang sedang menggodok rancangan peraturan daerah tersebut. Alasannya, Raperda yang masih digodok formulasinya itu sudah terjadi indikasi tidak benar.

"Raperda kan belum jadi. Tapi baru Raperda saja sudah ada indikasi tidak benar. Kami akui tidak utak-utik," ujar Tjahjo di Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Jatinangor, Jawa Barat, Rabu 13 April 2016.

Suap Reklamasi, KPK Periksa Politikus Nasdem

Menurut Tjahjo, sepengalamannya dalam Musyarawarah Pembangunan (Musrenbang), bahwa Raperda itu harus firm, jelas dan disetujui secara kolektif sehingga bisa disahkan.

"Raperda itu harus firm, menyangkut apa, ada hubungan dengan yang lain atau tidak, berkenaan atau tidak, urgensinya apa, masuk skala prioritas atau tidak," terang Tjahjo.

Ahok: Perusahaan Anak Soeharto Pernah Dikenai Kontribusi

Terpenting, Tjahjo mengingatkan agar peraturan daerah tersebut tidak mengambat perijinan, pembangunan, investasi di daerah demi peningkatan kesejahteraan.

"Bagaimana perda itu yang penting tak hambat perijinan, pembangunan, pemerataan, peningkatan kesejahteraan rakyat."

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka, terkait kasus dugaan suap atau ‘titip pasal’ dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Ketiga orang itu yakni ?Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tahun 2014-2019 Mohamad Sanusi (kader Gerindra), Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan karyawannya Trinanda Prihantoro. Mereka ditetapkan sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Penangkapan ini dilakukan Kamis 31? Maret 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan. Saat itu, Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK menangkap Sanusi bersama seorang karyawan swasta berinisial GER. Keduanya diduga menerima uang pemberian dari karyawan PT APL Trinanda Prihantoro.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya