KPK Dalami Dugaan Ada Pengembang Lain di Kasus Reklamasi
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami apakah ada pengembang lain selain PT Agung Podomoro Land (APL) yang terlibat dalam kasus dugaan suap dua raperda reklamasi teluk Jakarta.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, apakah ada keterlibatan pengembang lain dalam raperda tersebut masih didalami oleh penyidik.
"Itu yang sedang kita dalami dugaan seperti itu, karena dari hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) kita sudah mengetahui yang untuk APL seperti itu. Nah dugaan selanjutnya apakah memang ada dilakukan oleh perusahan lain," kata Yuyuk kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Rabu, 13 April 2016.
Penyidik sampai saat ini masih terus mengembangkan kasus yang menjerat anggota Sanusi tersebut. Dia pun enggan menjawab apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, termasuk pemeriksaan Sunny dan Bos Agung Sedayu Aguan.
"Kita tunggu saja karena itu jadi kewenangan penyidik, apakah memang kasusnya sudah bisa ditingkatkan ke penyidikan atau masih memerlukan keterangan sebagai saksi," ujarnya.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta 2014-2019, Mohamad Sanusi; Presiden Direktur PT Agung Podoromo Land, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL.
Ariesman melalui karyawannya Trinanda Prihantoro memberikan sejumlah uang kepada Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda Reklamasi.
Uang senilai Rp1 miliar dan Rp140 juta diberikan sebagai hadiah dari total suap Rp2 miliar untuk penyelenggara negara yang mewakilinya terkait pembahasan Raperda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Jakarta Utara.
(mus)