Polda Masih Lengkapi Berkas Kasus Jessica

Tersangka pembunuhan dengan racun sianida di dalam kopi Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Simbolon

VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jendral Moechgiyarto mengatakan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara atas nama tersangka Jessica Kumala Wongso.

Polisi Rekonstruksi Pembuatan Kopi Kasus Mirna

Mantan Kapolda Jawa Barat itu menambahkan, berkas tersangka kasus 'kopi sianida' tersebut belum dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lantaran pihak penyidik masih melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Aku belum tahu. Kelihatan masih dilengkapi. Petunjuk jaksa harus dilengkapi, belum lapor sama saya." ujarnya.

Kawasan Berikat Baru di Banten Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Sementara itu, Kasie Penerangan hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo mengatakan, pihaknya belum menerima pengembalian berkas perkara dengan tersangka Jessica dari Polda Metro Jaya.

"Berkas Jessica sampai saat ini belum ada (belum dikembalikan oleh Polda Metro Jaya)," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Rabu, 13 April 2016.

Eks Anggota Bawaslu Diperiksa KPK Hari Ini, Jadi Saksi Tersangka Hasto

Waluyo menambahkan, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berkas tersebut harus dikembalikan dalam waktu 14 hari atau secepatnya terhitung sejak diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kalau dalam KUHAP 14 hari atau secepatnya," ujarnya.

(mus)

Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Hanya Alat Bukti Ini yang Belum Didapatkan Polisi di Jessica

Alat bukti pembunuhan kopi sianida itu hingga kini masih belum didapat

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2016