Polda Masih Lengkapi Berkas Kasus Jessica
- VIVA.co.id/Foe Simbolon
VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jendral Moechgiyarto mengatakan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara atas nama tersangka Jessica Kumala Wongso.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu menambahkan, berkas tersangka kasus 'kopi sianida' tersebut belum dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lantaran pihak penyidik masih melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa.
"Aku belum tahu. Kelihatan masih dilengkapi. Petunjuk jaksa harus dilengkapi, belum lapor sama saya." ujarnya.
Sementara itu, Kasie Penerangan hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo mengatakan, pihaknya belum menerima pengembalian berkas perkara dengan tersangka Jessica dari Polda Metro Jaya.
"Berkas Jessica sampai saat ini belum ada (belum dikembalikan oleh Polda Metro Jaya)," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Rabu, 13 April 2016.
Waluyo menambahkan, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berkas tersebut harus dikembalikan dalam waktu 14 hari atau secepatnya terhitung sejak diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kalau dalam KUHAP 14 hari atau secepatnya," ujarnya.
(mus)