Modus Baru Edarkan Narkoba, Jual Sabu Sekaligus Mobil
- VIVA.co.id / Syaefullah
VIVA.co.id – Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengungkap jaringan International narkotika jenis sabu.
Wakil Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Nugroho Aji mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menangkap salah satu jaringan mereka yakni Hiang Tie di depan Ruko Mega Mall Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, 22 Maret 2016 lalu.
Dari hasil penggeladahan di dalam mobil yang bersangkutan Kia New Picantio nomor polisi B1897-BVJ, ditemukan narkotika jenis sabu dalam jok mobil seberat 15 kilogram asal China, akan dijual kepada salah seorang yang kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Mudusnya aneh, menjual mobil sekaligus menjual narkotika yang ada di dalam jok mobilnya," kata Nugroho Aji, di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu, 13 April 2016.
Kemudian, dari hasil pengembangan tersangka Hiang Tie bahwa sindikatnya yang berada di Nigeria akan mengirimkan narkotika jenis sabu ke daerah Solo, Jawa Tengah. Namun, berkat kerja sama dengan Bea Cukai Soekarno Hatta Jakarta, akhirnya paket dari Nigeria berhasil digagalkan.
"Kita berkordinasi dengan Bea Cukai akhirnya mengamankan 602 gram narkotika jenis sabu," ujarnya.
Menurutnya, narkoba jenis sabu tersebut yang dikirim dari Nigeria dengan cara dimasukan dalam tenggorokan patung yang berbalut manik-manik kalung. Rencananya, sabu itu akan dikirim ke kota besar seperti Jakarta, Denpasar, Bandung, dan Surabaya.
"Narkotika dari Nigeria juga aneh. Baru kali ini ada pengiriman dari sana," katanya.
Setelah dilakukan pengembangan, penyidik Kepolisian berhasil menangkap tiga orang tersangka yaitu Titrit, Armunanto dan Agus Riyono.
Menurut dia, ketiga orang yang ditangkap oleh jajaran penyidik Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, ternyata dikendalikan oleh salah seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA, Sragen, Jawa Tengah, Sutopo Prasetyo bin Suparman alias Topek.
Para pelaku tersebut dikenakan Pasal 11 Ayat 2 Jucto Pasal 132 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan acaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp. 1 miliar dan maksimal Rp. 10 miliar.
(mus)