Ahok Sarankan Warga yang Beli Golf Island Gugat Agung Sedayu
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, penjualan properti di atas pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta tidak bisa dilakukan. Jangankan menjual. Untuk melakukan pembangunan, perusahaan pengembang sebenarnya juga belum memiliki hak.
Peraturan Daerah (Perda) DKI Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang sebelumnya direncanakan menjadi dasar hukum pengaturan wilayah di setiap pulau dihentikan proses pengesahannya setelah Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap terkait pembahasan Raperda.
"Dalam undang-undang notaris, urusan jual beli baru bisa dilakukan kalau ada pelunasan PBB (Pajak Bumi Bangunan). Besaran PBB, baru ada kalau sudah ada penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (seharusnya diatur Perda RZWP3K)," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 13 April 2016.
Ahok mengatakan, transaksi penjualan properti di atas pulau hasil reklamasi bisa dipastikan merupakan transaksi di bawah tangan atau tanpa melalui notaris dan tidak disertai akta.
Adapun, pengembang yang diketahui telah terang-terangan memasarkan properti di atas pulau reklamasi adalah Agung Sedayu Group. Melalui berbagai saluran, perusahaan pengembang yang salah satu pemimpinnya, Sugianto Kusuma atau Aguan, mengiklankan properti yang mulai dibangun di Pulau D atau yang mereka namai Golf Island.
Ahok mengatakan, bila akibat iklan tersebut masyarakat melakukan pembelian, maka masyarakat bisa menggugat Agung Sedayu Group. Perusahaan tersebut jelas-jelas mencari keuntungan dari properti yang belum memiliki legalitas.
"Kita enggak ada sanksi (untuk perusahaan yang memasarkan properti). Tapi pembeli bisa gugat," ujar Ahok.
Â