Diserang Ahok, Ketua BPK Sebut Audit Permintaan KPK

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Aziz, enggan berkomentar terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang mengatakan hasil audit BPK soal Sumber Waras ngaco.

Pandora Papers Menguak Rahasia Orang Terkaya dan Terkuat di Dunia
 
"Sudah saya jawab bahwa kita sudah melakukan pemeriksaan dan itu atas permintaan KPK. Sekarang bola ada di tangan KPK," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 18 April 2016.
Jerman Keluarkan Perintah Penangkapan Internasional Terkait Skandal Panama Papers
 
Mengenai serangan Ahok terhadap BPK, Harry menyerahkan semua pada publik. Menurutnya, publik bisa melihat tersebut.
Terkuaknya Dokumen Surga Penghindar Pajak
 
"Rakyat kita sudah bebas merdeka mentafsirkan segala sesuatu, mana yang patut, mana yang pantas, mana yang sopan santun, kita sudah lakukan semua," katanya.
 
Meski mempunyai ruang untuk melakukan langkah hukum sebagai perlawanan terhadap Ahok, Harry belum mematikan apakah hal tersebut akan diambil  BPK atau tidak.
 
"Negara kita punya tata hukum dan punya aturan. Jadi silahkan saja ditafsirkan," katanya.
 
Sebelumnya, Ahok rupanya tak mau tinggal diam atas perlakuan BPK yang dinilai telah sengaja menyudutkan Pemerintah Provinsi DKI dengan menyimpulkan kerugian daerah telah terjadi dalam pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK terkait audit BPK, Ahok, balik menyerang Ketua BPK, Harry Azhar Aziz.
 
Ahok membongkar keterlibatan Harry sebagai salah satu Warga Negara Indonesia (WNI) yang namanya tercantum dalam skandal Panama Papers. Sebelumnya dikabarkan, Harry Azhar masuk daftar pengusaha, politisi, pejabat, hingga selebriti yang tercatat memiliki perusahaan cangkang di luar negeri, dengan bantuan dari perusahaan dari negara Panama, Mossack Fonseca, untuk melarikan uang dan menghindari kewajiban membayar pajak di negara aslinya. 
 
Baca :
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya