BPK Beber 'Dosa' Ahok di Kasus Sumber Waras

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, pihaknya telah menemukan enam penyimpangan yang telah dilakukan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam proses pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Bahtiar Arif merincikan, keenam 'dosa' Pemprov DKI Jakarta tersebut di antaranya terkait dalam proses perencanan, kemudian penyimpangan dalam proses penganggarannya.

"Penghitungan tim dalam pembelian tanah, penyimpangan terkait penetapan lokasi, pembentukan harga, dan juga penyerahan hasil pengadaan tanah," kata Bahtiar di kantornya, Rabu, 13 April 2016.

Namun sayangnya, dia enggan mengungkap temuan hasil pemeriksaan investigatif tersebut lantaran detail temuan tersebut tengah dalam proses penegakkan hukum yang saat ini berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Secara detail temuan hasil pemeriksaan investigatif itu sudah kami sampaikan kepada KPK. Jadi kami tidak bisa mengungkapkan di sini karena masih proses penegakkan hukum," tuturnya.

Enam penyimpangan itu mengakibatkan adanya kerugian daerah sebanyak Rp191,33 miliar.

Padahal BPK telah merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 meter persegi dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) agar memulihkan indikasi kerugian daerah.

"Enam penyimpangan itu ada dalam laporan kami dan sudah kami sampaikan kepada KPK. Detailnya sudah kami sampaikan ke sana. Itu terkait penyimpangan," ujar Bahtiar.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang sebelumnya diperiksa dalam penyelidikan kasus Sumber Waras, mengaku telah berhasil meyakinkan para penyidik KPK bahwa hasil audit investigasi BPK terhadap dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras adalah tendensius dan tidak masuk akal.

Dalam hasil audit investigasi, BPK membuat perbandingan harga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang dibayar pemerintah pada tahun 2014, dengan nilai jual lokasi lahan serupa yang sempat akan dijual Yayasan Sumber Waras kepada PT. Ciputra Karya Utama pada tahun 2013.

Kepada PT. Ciputra, Yayasan Sumber Waras mematok harga dengan nilai appraisal (harga pasar). "Kalau dibandingkan dengan harga pasar, harga yang saya (Pemerintah Provinsi DKI) bayar, lebih murah," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Rabu, 13 April 2016.

Sekali pun belum tentu KPK menerima penjelasan Ahok, setidaknya kata dia, telah meluruskan opini yang berkembang di masyarakat. Opini itu menyebut bahwa Ahok sengaja menaikkan harga jual sehingga menyebabkan keuangan daerah merugi. (ase)

 

Diragukan, Politikus Demokrat Sebut Alasan Percaya ke KPK