Wanita Emas Masih Berstatus Saksi Penipuan

Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto mengatakan, Hasnaeini Moein atau alias Wanita Emas, saat ini masih berstatus saksi terlapor dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Direktur Utama PT. Trikora Cipta Jaya, Abu Arief M Hasibuan.

Hasnaeni Juga Dihukum Biaya Ganti Rugi Rp 17,5 M, Hakim: Kalau Tidak Dibayar Aset Dilelang
"Dia dipanggil sebagai saksi. Kalau orang dipanggil sebagai saksi itu belum tentu kami akan ditingkatkan sebagai tersangka, kan belum," kata Irjen Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 13 April 2016.
 
Hasnaeni 'Wanita Emas' Minta Dipindah dari Lapas Pondok Bambu, Alasannya Banyak Lesbi
Mantan Kapolda Jawa Barat tersebut menambahkan, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, jika sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup, pihaknya akan meningkatkan proses ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka dalam perkara itu.
 
Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Hasnaeni 'Wanita Emas' Tak Menyesal Sudah Korupsi
"Kita lihat apakah memenuhi unsur atau tidak. Kalau ditemukan dua alat bukti baru nanti akan ditingkatkan sebagai tersangka, kalau sudah memenuhi dua alat bukti yang sah itu. Sepanjang belum, ya belum," ujar Moechgiyarto.
 
Terkait laporan yang disampaikan Abu Arief M Hasibuan pada 2014 beberapa tahun lalu namun baru kembali ke permukaan saat ini, kata Moechgiyarto, merupakan hal yang wajar. Pasalnya, bisa saja dalam proses penyelidikan penyidik belum menemukan bukti sehingga proses penyelidikan agak sedikit tertunda.
 
"Bisa saja karena ditemukan novum (bukti baru), pada saat itu dilakukan penyelidikan belum menemui. Kan kami cari dua alat bukti melalui proses," katanya.
 
Jenderal polisi berbintang dua tersebut juga menegaskan, saat ini Wanita Emas masih berstatus sebagai saksi terlapor. "Keterlibatan sebagai saksi, kan sementara sebagai saksi. Fakta hukum sebagai saksi, sekarang didalami," ujarnya. 
 
Seperti diketahui, berdasarkan informasi yang didapat, kasus ini berawal pada akhir Mei 2014 silam. Korban adalah Abu Arief, dijanjikan akan menang dalam lelang proyek pembangunan jalan di Jayapura.
 
Abu Arief kemudian memberi uang pelicin sebesar Rp900 juta kepada Hasnaeni. Sebagian dibayarkan dengan cek dan sebagian dibelikan iPhone sebanyak enam unit senilai Rp30 juta. Tapi kemudian, proyek itu justru dimenangkan perusahaan lain. 
 
Hasnaeni dan saksi meyakinkan korban akan memenangkan sanggahan banding itu lantaran mengaku punya kenalan orang dalam di Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
 
Namun, seiring berjalannya waktu, rupanya Kemen PU menyatakan sanggahan banding yang diajukan Abu Arief dianggap sebagai pengaduan. Sebab, sampai dengan batas akhir masa sanggah tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli, sehingga sanggahan banding yang diajukan tidak sesuai dengan prosedur.
 
Dengan ditolaknya sanggahan banding itu, proses lelang pun terus berlanjut. Alhasil, tender proyek pembangunan dua ruas jalan itu pun jatuh ke tangan perusahaan lain. Atas hal itu, korban merasa dirugikan.
 
Atas dasar tersebut, Hasnaeni dilaporkan Abu Arief pada 26 November 2014 lalu atas dugaan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. (ase)
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya