Wanita Emas Bantah Telah Menipu Pengusaha
Rabu, 13 April 2016 - 15:48 WIB
Sumber :
- Foe Peace Simbolon -VIVA.co.id
VIVA.co.id - Hasnaeini Moein alias wanita emas dilaporkan Direktur Utama PT. Trikora Cipta Jaya, Abu Arief M Hasibuan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan.
Menanggapi laporan tersebut, wanita emas menyatakan, tim kuasa hukumnya akan langsung mengambil tindakan untuk melaporkan balik Abu Arief ke Polda Metro Jaya.
"Iya, pengacara saya akan langsung mengambil tindakan hukum. Pasti lapor balik. Iya, paling ke Polda juga," kata Hasnaeini Moein, Rabu 13 April 2016.
Bakal calon Gubernur DKI Jakarta ini juga mengelak dari tuduhan atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan tersebut. Dia menggap laporan tersebut merupakan suatu tindakan kebohongan. Dia juga menegaskan, laporan dari Abu Arief tersebut merupakan tindak kebohongan.
"Kebohongan, iya pasti kebohongan. Jelas kebohongan. Saya tidak tahu menahu tentang proyek. Saya tidak tahu apa-apa," katanya
Seperti diketahui, berdasarkan informasi yang didapat, kasus ini berawal pada akhir Mei 2014 silam. Korban adalah Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya, Abu Arief, dijanjikan akan menang dalam lelang proyek pembangunan jalan di Jayapura.
Abu Arief kemudian memberi uang pelicin sebesar Rp900 juta kepada Hasnaeni. Sebagian dibayarkan dengan cek dan sebagian dibelikan iPhone sebanyak enam unit senilai Rp30 juta. Tapi kemudian, proyek itu justru dimenangkan perusahaan lain.
Hasnaeni dan saksi meyakinkan korban akan memenangkan sanggahan banding itu lantaran mengaku punya kenalan orang dalam di Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
Seiring berjalannya waktu, rupanya Kemen PU menyatakan sanggahan banding yang diajukan Abu Arief dianggap sebagai pengaduan. Sampai dengan batas akhir masa sanggah tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli sehingga sanggahan banding yang diajukan tidak sesuai dengan prosedur.
Dengan ditolaknya sanggahan banding itu, proses lelang pun terus berlanjut. Alhasil, tender proyek pembangunan dua ruas jalan itu pun jatuh ke tangan perusahaan lain. Atas hal itu, korban merasa dirugikan.
Atas dasar tersebut, Hasnaeni dilaporkan Abu Arief pada 26 November 2014 lalu atas dugaan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hasnaeni dan saksi meyakinkan korban akan memenangkan sanggahan banding itu lantaran mengaku punya kenalan orang dalam di Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).