Kasus Penipuan, Wanita Emas 'Ogah' Diperiksa Polisi

Wanita Emas sambangi KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Hasnaeni Moein atau Wanita Emas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya, Abu Arief M Hasibuan, atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan, Hasnaeini sudah pernah dipanggil dua kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, ia tak hadir.

"Pemeriksaan terlapor Hasnaeni sebagai saksi. Selanjutnya penyidik berniat melakukan pemeriksaan tambahan dan telah mengirim 2 kali surat panggilan saksi, namun terlapor tidak hadir. Selanjutnya dibuatkan surat perintah membawa saksi," kata Krishna dalam keterangan tertulis, Rabu 13 April 2016.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap M Arifin Abas Hutasuhut. Namun diketahui, saksi tersebut telah meninggal dunia.

Krishna menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap suami wanita emas, Muslim Mahmud, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi sebanyak dua kali. Namun Muslim juga tidak hadir dikarenakan sakit.

"Saat ini (suami Hasnaeni) tidak diketahui keberadaannya," ucap dia.

Seperti diketahui, berdasarkan informasi yang didapat, kasus ini berawal pada akhir Mei 2014 silam. Korban adalah Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya, Abu Arief, dijanjikan akan menang dalam lelang proyek pembangunan jalan di Jayapura.

Abu Arief kemudian memberi uang pelicin sebesar Rp900 juta kepada Hasnaeni. Sebagian dibayarkan dengan cek dan sebagian dibelikan iPhone sebanyak 6 unit senilai Rp30 juta. Tapi kemudian, proyek itu justru dimenangkan perusahaan lain. 

Hasnaeni dan saksi meyakinkan korban akan memenangkan sanggahan banding itu lantaran mengaku punya kenalan orang dalam di Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).

Namun, seiring berjalannya waktu, rupanya Kemen PU menyatakan sanggahan banding yang diajukan Abu Arief dianggap sebagai pengaduan. Sebab, sampai dengan batas akhir masa sanggah, tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli, sehingga sanggahan banding yang diajukan tidak sesuai dengan prosedur.

Dengan ditolaknya sanggahan banding itu, proses lelang pun terus berlanjut. Alhasil, tender proyek pembangunan dua ruas jalan itu pun jatuh ke tangan perusahaan lain. Atas hal itu, korban merasa dirugikan.

Atas dasar tersebut, Hasnaeni dilaporkan oleh Abu Arief pada 26 November 2014 lalu atas dugaan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. (one)

Hasnaeni Juga Dihukum Biaya Ganti Rugi Rp 17,5 M, Hakim: Kalau Tidak Dibayar Aset Dilelang