Kronologi Penipuan Ala Wanita Emas
Rabu, 13 April 2016 - 12:33 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Hasnaeini Moein atau sering disapa Wanita Emas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya, Abu Arief M Hasibuan, atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut dilaporkan pada tanggal 26 November 2014 dengan nomor laporan polisi LP/4336/XI/2014/2014/PMJ/Dit Reskrimum. Laporan tersebut, dilaporkan melalui kuasa hukum Abu Arief, Saleh.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, menjelaskan kronologi laporan itu. Menurut Krishna, pada bulan Mei 2014, Abu Arief selaku pelapor dikenalkan oleh Arifin Abas Hutasuhut (almarhum) dengan Hasnaeini Moein (terlapor) dalam rangka pengurusan sanggahan banding proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura.
Krishna melanjutkan, pada 30 Mei 2014 dibuatkan surat perjanjian kerjasama untuk pengurusan sanggahan banding yang dibuat Arifin Abas, kemudian ditandatangani korban dan terlapor. Pada akhir Mei 2014, pelapor diminta untuk membayarkan enam unit Iphone yang dibeli terlapor di Mall Ambasador, Jakarta, senilai kurang lebih Rp30 juta.
"Pada tanggal 30 Mei 2014 diserahkan cek BRI oleh korban kepada terlapor senilai Rp500 juta di Hotel Melawai I Blok M, kemudian pada tanggal tersebut pelapor juga mentransfer uang dari ATM Mandiri ke kartu kredit BNI milik terlapor senilai Rp200 juta di Senayan City. Pada tanggal 30 Mei 2014, pelapor disuruh membayarkan barang belanjaan milik terlapor senilai 21 juta di ZARA Senayan City. Pada tanggal 6 Juni 2014 pelapor disuruh mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri atas nama MUSLIM MAHMUD (suami terlapor) senilai 200 juta," kata Krishna Murti dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu 13 April 2016.
Mantan Kapolsek Penjaringan ini menambahkan, alasan Abu Arief mau memberikan cek, mentransfer uang dan membayarkan belanjaan terlapor lantaran dijanjikan akan membantu memenangkan sanggahan banding yang diajukan Abu Arief di Kementerian Pekerjaan Umum
"Yang membuat korban yakin serta percaya terhadap terlapor adalah karena diperkenalkan M Arifin Abas Hutasuhut yang merupakan teman korban dan terlapor mengaku kenal dengan banyak pejabat di Kementerian PU serta menyatakan sanggup untuk memenangkan sanggahan banding yang di ajukan tersebut," ujarnya.
Namun, Kementerian PU menyatakan, sanggahan banding yang diajukan tersebut dianggap sebagai pengaduan. Hal itu, lantaran sampai batas masa sanggah berakhir, tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli.
Karena, sanggahan banding yang dijajukan tidak sesuai dengan prosedur. Atas hal itulah proses lelang terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saat ini proyek pekerjaan pembangunan dua ruas jalan di Jayapura sudah selesai dikerjakan pihak lain sebagai pemenang lelang. Atas kejadian tersebut, korban meminta terlapor untuk mengembalikan uang yang sudah diserahkan. Namun terlapor tidak mau mengembalikan uang tersebut dan terlapor sudah tidak dapat ditemui," ujar Krishna berdasarkan laporan korban.
Penyidik pun sudah melakukan pemeriksaan tujuh saksi serta melengkapi surat perintah penugasan, surat perintah penyelidikan.Dalam perkara ini, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti untuk keperluan penyelidikan.
Barang bukti yang disita:
Barang bukti yang disita:
1. Satu lembar surat perjanjian;
2. Kwitansi penerimaan cek senilai 500 juta;
3. Satu lembar struk transfer bank Mandiri senilai 200 juta;
4. Satu lembar fc cek senilai 500 juta;
5. Satu lembar struk pembayaran Bank Mandiri senilai Rp 21.396.300;
6. Empat lembar struk transfer Bank Mandiri senilai 50 juta;
7. Satu buah print out Bank BRI kantor cabang Jayapura terkait pencairan cek senilai 500 juta;
8. Dua lembar FC surat sanggahan banding ke Kementerian PU;
9. Satu lembar rekening koran giro no rekening 03070100195301 an. PT Trikora Cipta Jaya;
10. Dua lembar CIF an. PT Trikora Cipta Jaya;
11. Satu lembar pencairan cek no cek 407264 no rekening 03071001195301 an. PT;
12. Satu lembar slip pengiriman Bank BRI senilai 500 juta atas nama HASNAENI;
13. Delapan lembar rekening koran Bank Mandiri no. 1540002290694 an. ABU ARIF MHD HASIBUAN.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun, Kementerian PU menyatakan, sanggahan banding yang diajukan tersebut dianggap sebagai pengaduan. Hal itu, lantaran sampai batas masa sanggah berakhir, tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli.