DPRD Setop Pengesahan Raperda Reklamasi, Ahok Pasrah

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVA.co.id / Fajar GM

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pasrah dan tidak mempermasalahkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI yang akhirnya resmi menyatakan menghentikan seluruh proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) proyek reklamasi Teluk Jakarta. 

DPRD DKI Hentikan Pengesahan Dua Raperda Reklamasi
Ahok mengatakan, sama seperti saat pemerintah menyaksikan seluruh rapat paripurna di DPRD DKI yang tidak pernah terlaksana, pemerintah tidak bisa menghalangi DPRD melaksanakan haknya sebagai lembaga legislatif.
 
Terpopuler: Pertemanan Fitri Salhuteru dan Nikita Mirzani Bubar, Lee Jeong Hoon Ingin Akhiri Hidup
"Bila mau tunda (proses pengesahan Raperda), ya haknya dia (DPRD). Kami enggak bisa apa-apa," ujar Ahok.
 
Duet Anwar-Reny Unggul, Rakyat Sulteng Dinilai Butuh Pemimpin Berpengalaman
Dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) yang dilaksanakan Selasa kemarin, 12 April 2016, sembilan pimpinan fraksi DPRD DKI secara bulat memutuskan penghentian proses pengesahan dua Raperda.
 
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi menjadi penyebabnya.
 
"Awalnya pembahasan berlangsung baik. Di tengah-tengah malah ada proses hukum," ujar Pras.
 
Sanusi, yang memimpin komisi yang berhubungan dengan pemerintah dalam membahas dua raperda, diduga menerima suap dari PT. Agung Podomoro Land, Tbk. untuk mengecilkan kewajiban pengembang pulau reklamasi untuk memberi kontribusi tambahan kepada pemerintah seperti ditentukan dalam Pasal 110 Ayat (5) huruf c Raperda RTR Pantura. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya