Uji Coba Penghapusan Berakhir, Polda Ingin 3 In 1 Tetap Ada
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menghapus aturan 3 in 1 di ruas jalan protokol. Dalam uji coba penghapusan 3 in 1 yang berakhir hari ini, masih terjadi kemacetan dan kepadatan kendaraan bermotor di jalan protokol yang biasa menerapkan 3 in 1.
Kepala Sub Direktrorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, akan melakukan evaluasi penghapusan uji coba 3 in 1 yang telah dilakukan mulai tahap pertama tanggal 5-8 dan tahap kedua 11-13 April 2016.
"Bahwa hari ini, hari terakhir, uji coba penghapusan 3 in 1, dan sebagai leading sektornya Dishub, dan akan mengundang stakeholder untuk melakukan suatu evaluasi terhadap hasil uji coba," kata AKBP Budiyanto, Jakarta, Rabu 13 April 2016.
Menurut Budiyanto, dari hasil pengamatan di lapangan selama uji coba penghapusan 3 in 1, beberapa ruas jalan protokol mengalami peningkatan volume kendaraan bermotor yang mengarah ke Semanggi, Sudirman maupun Thamrin.
"Dari pengamatan secara empiris, di lapangan memang ada beberapa ruas jalan yang mengalami peningkatan, terutama akses yang menuju lokasi 3 in 1 baik itu dari utara, barat, timur dan selatan yang mengarah Semanggi, Sudirman dan Thamrin," ujarnya.
Meski begitu, kata dia, pengurangan volume kendaraan bermotor juga terjadi di Jalan KS Tubun, Jalan Kyai Masyur, Jalan Abdul Muis, Jalan Palmerah, Jalan Suparman dan Jalan Rasuna Said.
"Kajian angka-angkanya tahap pertama oleh Dishub juga ada peningkatan volume kendaraan di tahap pertama sekitar 24,6 persen. Tahap itu pun anak sekolah belum ada yang masuk, dan tahap kedua secara angka-angkanya ini belum dikaji, namun secara empiris tidak jauh beda seperti uji coba penghapusan 3 in 1 di tahap pertama. Saat malam hari pun kita lihat baru lancar di atas pukul 22.00 WIB," katanya.
Melihat fenomena yang terjadi di lapangan, Ditlantas Polda Metro Jaya berencana mengusulkan kepada pemangku kebijakan, Pemprov DKI Jakarta, untuk tetap menerapkan aturan 3 in 1 di jalan protokol, Sudirman, Thamrin.
"Dengan kejadian itu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengusulkan supaya 3 in 1 tetap berjalan dulu sambil menunggu penggantinya, karena seperti ERP, MRT atau LRT (kereta) dan sebagainya saya kira prosesnya cukup panjang, bisa 1 sampai 1,5 tahun, karena menyangkut lelang, penyiapan SDM dan payung hukum," ujarnya.