Cerita Nazrudin Rela Jual Avanza Seharga Rp20 Juta
- VIVA.co.id / Bayu Januar Nugraha
VIVA.co.id – Tim Subdit Reserse Mobile (Resmob), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menangkap seorang pelaku penggelapan satu unit mobil Avanza.
Pelaku bernama Nazrudin alias Kiki (44) ditangkap pada Senin, 11 April 2016. Ia dicokok berdasarkan laporan nomor polisi LP/ 1704/ IV/ 2016 PMJ tanggal 10 April 2016.
Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan, kronologi kejadian pada tanggal 7 Maret 2016 sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban bernama Cindy Herriyana untuk menyewa satu unit mobil toyota Avanza Nopol B-1066-VFP.
"Dalam perjanjian, tersangka menyewa selama sepuluh hari sejak tanggal 7 sampai dengan 17 Maret 2016 dengan uang sewa sebesar Rp2,5 juta," ujar Eko, Selasa malam, 12 April 2016.
Kemudian, tanpa sepengetahuan korban, mobil tersebut diberikan atau dijual oleh tersangka kepada tersangka Ipin yang saat ini DPO dengan alasan untuk hitung-hitungan jual beli mobil sebelumnya.
"Tersangka ada utang kepada pelaku bernama Ipin senilai Rp20 juta," katanya menambahkan.
Sejak tanggal 17 Maret 2016 atau jatuh tempo seharusnya mobil dikembalikan, tersangka belum membayar uang sewa dan mobil milik korban tidak dikembalikan.
Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan 1 (satu) unit mobil Nissan Terano Nopol B-8778-D berikut STNK atas nama Slamet Suyoto yang juga diduga digelapkan oleh pelaku dan akan dijual kepada Asbullah dengan harga Rp55 juta.
"Tersangka sudah menerima DP (Down Payment) sebesar Rp14 juta," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit handphone merk OPPO A 11W, satu buah buku tabungan BCA Norek 3721018006 atas nama R. Hertono S, satu buah buku tabungan BCA Norek 3452626338 atas nama Hj. Sumarni, tiga buku tabungan BCA Norek 3451830005 atas nama Eni Purwaningsih, satu buah buku tabungan Mandiri Norek 1180004743315 atas nama Eni Lurwaningsih.
Satu buah buku tabungan Panin Bank Norek 1942002442 atas nama Alzhura Fahri Kamil, satu buah tabungan BRI Britama Norek 039201003974504 atas nama Eni Purwaningsih, satu buah buku tabungan BRI Norek 039201003976506 atas nama Eni Purwaningsih QQ Alzhura Fahri Kamil, satu lembar kwitansi dari Asbullah senilai Rp. 14 juta sebagai tanda jadi / DP mobil Nissan Terano Nopol B-8778-D, tertanggal 9 Alril 2016 yang ditandatangi oleh tersangka dan saksi, satu unit mobil Nissan Terano Nopol B-8778-D warna hitam berikut STNK atas nama Slamet Suyoto dan uang tunai senilai Rp. 5.3 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara.
(mus)