Polisi Ringkus Penipu Berkedok Belanja Online
- issa-eg.org
VIVA.co.id – Tim Subdit II Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatantas) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menangkap penipu yang merupakan pembeli barang di situs belanja e-commerce. Pelaku bernama Robby Tanuwijaya (37) ditangkap pada Selasa 12 April 2016, sekitar pukul 12.40 WIB.
Kepala Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Ari Cahya mengatakan, pelaku ditangkap di depan Perumahan Danau Indah 15 Blok B VI No.10, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ari menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mencari barang-barang mewah di situs belanja OLX.
"Setelah ditentukan korbannya, kemudian pelaku menghubungi para korbannya melalui iklan sosial media (OLX)," kata Ari dalam keterangannya, Selasa 12 April 2016.
Kemudian, tersangka mengajak bertemu korban di mal Cilandak Square, Jakarta Selatan, untuk melakukan transaksi. "Pelaku bertemu dengan calon korbannya biasanya berpakaian mewah, seperti orang kaya dengan mengunakan jam rolex, cincin batu berlian, dan lainnya," ujarnya.
Setelah bertemu dengan korban, pelaku menunjukkan bukti transfer palsu kepada korbannya. "Hal itu dilakukan, agar korban percaya bahwa pelaku sudah mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati dan mengambil barang yang dibeli," ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut, pihak Kepolisian mengamankan barang bukti satu buah jam rolex beserta sertifikat dan kotaknya seharga Rp120 juta, satu buah dompet Louis Vutton, satu buah handphone Samsung S6, satu buah handphone Iphone 6, satu buah handphone Sony, satu buah Ipod, dua buah handphone nokia, satu buah Iphone 4, dua buah handphone Blackberry Porsche, satu buah handphone Blackberry hitam.
Polisi juga menyita barang bukti berupa berbagai macam batu, empat buah cincin perak, dua buah buku nama calon korban, dua buah buku rekening BCA, satu buku tabungan emas pegadaian, satu buah power bank Samsung, satu buah Samsung Galaxy Note, dan satu buah Ipad. (asp)