Ahok: BPK Menyembunyikan Data Kebenaran
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali menuduh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah bertindak tendensius dalam hasil audit investigasi, terkait dugaan korupsi dalam pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI.
Dalam hasil audit yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPK meminta Pemerintah Provinsi DKI melakukan pembatalan terhadap transaksi pembelian dengan cara menjual kembali lahan.
Padahal, penjualan kembali tidak mungkin dilakukan. Yayasan Sumber Waras tidak akan mau membeli balik berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang berlaku pada tahun 2016.
"Mau enggak (Yayasan) Sumber Waras beli dengan harga baru?" ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa malam, 12 April 2016.
Ahok mengatakan, Yayasan Sumber Waras dipastikan tak ingin mengalami kerugian. Bila berkenan untuk melakukan pembelian ulang, yayasan pasti lebih memilih untuk membeli dengan NJOP tahun 2014, saat Pemerintah Provinsi DKI melakukan pembelian.
Ahok mengatakan, hal tersebut justru akan merugikan pemerintah, karena menjual lahan dengan harga yang jauh lebih murah dari pada harga yang berlaku. "Kalau pakai harga lama, akan ada kerugian negara," ujarnya.
Atas dasar itu, Ahok menuduh BPK telah berlaku tendensius dalam hasil audit investigasi. Sebab, BPK menyarankan Pemerintah Provinsi DKI membatalkan transaksi pembelian lahan yang jelas tidak bisa dilakukan.
"Yang pasti saya bilang, BPK ada menyembunyikan data kebenaran. BPK minta kita melakukan sesuatu yang enggak bisa kita lakukan. Dia suruh kita batalkan transaksi pembelian (sebagian lahan) rumah sakit. Mana bisa?" ujar Ahok.
Ahok baru saja selesai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ahok mengatakan, ia diberi pertanyaan yang jumlahnya 50 oleh penyidik. Pemeriksaan terhadap Ahok berlangsung selama hampir 12 jam, dari pukul 09.30 WIB, hingga 21.30 WIB. (asp)