12 Jam Ahok 'Digarap' Penyidik KPK
- VIVA.co.id/ Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 12 April 2016. Ahok diperiksa, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Ahok yang memakai batik cokelat itu tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 09.08 WIB, dengan ditemani sejumlah ajudannya. Hingga pukul 21.00 WIB, mantan Bupati Belitung Timur ini belum juga menampakan batang hidungnya, atau belum selesai diperiksa.
Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras masih terus dilakukan. Bahkan, sudah lebih dari 30 orang yang diminta keterangannya terkait kasus ini, baik dari pihak Pemprov maupun dari pihak swasta.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya menyebut untuk menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan masih memerlukan proses. Salah satunya, adalah menelisik apakah ada niat jahat di dalamnya.
"Kalau mau naikkan ke penyidikan, harus yakin dalam kejadian itu harus ada niat jahat, bukan semata-mata pelanggaran prosedur. Kalau tidak ada niat untuk melakukan tindakan jahat akan susah juga, itu yang akan kami gali selama tahap penyelidikan," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Selasa lalu, 29 Maret 2016.
Alex tidak menampik, jika hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi salah satu bahan dalam melakukan penyelidikan. Namun, dia menyebut, hasil audit tersebut masih perlu dikonfirmasi dengan keterangan sejumlah pihak lain.
Diketahui, BPK sebelumnya telah mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Bahkan, BPK menyebut ada enam penyimpangan yang ditemukan dari hasil audit investigatif. "Terdapat enam penyimpangan, antara lain perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga, dan penyerahan hasil," kata Anggota III BPK RI, Eddy Mulyadi Supardi.
Menurut Eddy, penyimpangan yang terjadi dalam pengadaan lahan RS Sumber Waras merupakan masih dalam satu siklus. Namun, dia enggan berkomentar lebih jauh.
Menurut dia, pendalaman lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak KPK. "Menyimpang itu satu siklus, proses awal sampai akhir terhadap pengadaaan lahan. Secara detail KPK, akan dalami," ujarnya.
Eddy mengatakan, audit investigatif yang dilakukan oleh BPK merupakan permintaan dari KPK. Menurut dia, hasil audit tersebut kini telah diserahkan kepada pihak KPK.
Terkait substansi dan kesimpulan hasil pemeriksaan, termasuk dugaan kerugian negara menurut Eddy, saat ini merupakan ranah KPK. (asp)