29 Begundal Jakarta Pusat Diringkus
- Foe Peace
VIVA.co.id - Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 29 orang pelaku kejahatan jalanan (street crime) selama kurun waktu 3 Minggu. Seluruh pelaku ditangkap sejak 15 Maret 2016 hingga 3 April 2016.
"Sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya yang baru, Inspektur Jenderal, Moechgiyarto, 3 minggu ke belakang, kami ungkap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kejahatan jalanan yang mensasar kaum menengah atau kaum bawah," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Roma Hutajulu di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 12 April 2016.
Dari seluruh pelaku yang ditangkap, sebanyak lima orang adalah pelaku pencurian dengan kekerasan, 20 orang pelaku pencurian dengan pemberatan, dua orang pelaku pencurian dengan kendaraan bermotor, dan dua orang lagi merupakan pelaku pencurian biasa.
Pelaku tersebut diringkus oleh delapan jajaran polsek yang ada di wilayah Jakarta Pusat. Seperti Polsek Gambir, Menteng, Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Johar Baru, Senen dan Cempaka Putih. Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan dan juga barang bukti berupa hasil kejahatan.
"Kita amankan juga barang bukti seperti pisau, celurit, gunting, juga uang hasil kejahatan. Ada juga pistol yang ternyata korek, yang digunakan untuk menakut-nakuti korban," katanya.
Lebih lanjut Roma menambahkan, para pelaku kasus pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 sampai 15 tahun penjara. Lalu, untuk para pelaku kasus pencurian dengan pemberatan serta pencurian dengan kendaraan bermotor, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
"Sedangkan untuk yang kasus pencurian biasa dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun," katanya.
Laporan: Azmi Syahid/ Jakarta