DPRD DKI Hentikan Pengesahan Dua Raperda Reklamasi
Selasa, 12 April 2016 - 17:04 WIB
Sumber :
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI secara resmi memutuskan penghentian proses pengesahan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta; Raperda Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2016, diikuti penetapan statusnya sebagai tersangka satu hari setelahnya, menjadi alasan utama dihentikannya proses itu.
"Alasan dihentikannya dikarenakan adanya permasalahan menyangkut OTT," ujar Pras di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 12 April 2016.
Baca Juga :
Hanya Pulau Reklamasi Ini yang Tak Dipersoalkan
Pras mengatakan sembilan fraksi di DPRD DKI bulat menyetujui keputusan. DPRD DKI sendiri, kata Pras, akan segera mengirim surat tembusan ke Pemerintah Provinsi DKI yang mengabarkan pembatalan.
Pras yang berasal dari Fraksi PDI-P atau fraksi pertama yang menyatakan tak melanjutkan proses pembahasan, menyampaikan penyesalannya. Kedua raperda sebelumnya disusun untuk memastikan kompensasi yang sesuai dan menjamin proyek reklamasi tidak merugikan warga Jakarta. Adanya kasus hukum membuat DPRD DKI mengambil langkah tidak melanjutkan pembahasan.
"Awalnya pembahasan berlangsung baik. Di tengah-tengah malah ada proses hukum," ujar Pras. (ase)
Baca Juga :
Aktivis Anti Reklamasi Teluk Benoa Dilaporkan ke KIP
Pelaporan terkait transparansi keuangan organisasi tersebut.
VIVA.co.id
11 Agustus 2016
Baca Juga :