Janji Menikah, Polisi Gadungan Bawa Lari Mobil Kekasihnya

KTA palsu yang digunakan Edi untuk merayu Sukiyah
Sumber :
  • Irwandi/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Seorang pria bernama Moh. Datum Budi alias Edi Wibowo (37), dibekuk anggota Unit 3 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kemarin, 11 April 2016.

Jenderal Polisi Gadungan Ternyata Residivis Kasus Penggelapan Motor

Edi ditangkap lantaran menjadi anggota reserse Polda Metro Jaya gadungan, dan menipu warga.

Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Sukiyah, dengan nomor polisi LP/979/III/206/Dit Reskrimum, pada 2 Maret 2016 lalu.

Modus Paksa Korban Nyabu, 6 Polisi Gadungan Diringkus di Banyuwangi

Kepala Subdit Resmob, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan, pria kelahiran Brebes, Jawa Tengah tersebut dibekuk setelah melakukan penipuan terhadap korban Sukiyah.

Eko menjelaskan, kronologi kejadian kasus penipuan ini berawal, saat tersangka Edi, mengaku sebagai anggota polisi saat berkenalan dengan korban. Untuk menyakinkan korbannya, Eko menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polda Metro Jaya yang dia palsukan.

Kronologi Polisi Gadungan di Sidoarjo Melakukan Aksinya

Setelah menjalin komunikasi dan mulai akrab dengan Sukiyah, Edi pun merayu dengan janji akan segera menikahinya.

"Tersangka kepada korban Sukiyah mengaku sebagai anggota polisi Polda Metro Jaya, berdinas di reserse bagian lapangan, tersangka merayu korban akan menikahi," kata Eko di kantornya, Jakarta, Selasa, 12 April 2016.

Eko menambahkan, tersangka Edi juga meminjam mobil Sukiyah. Setelah berhasil, dia berpura-pura menggadaikan mobil Suzuki Escudo dengan nomor polisi B 2747 HJ itu. Kemudian, Eko kembali merayu Sukiyah dan meminta uang sebesar Rp42 juta untuk menebus mobil yang dia gadaikan tersebut.

"Selanjutnya tersangka berpura-pura meminjam mobil dan menggandakan kunci mobil, serta membawa mobil tersebut. Tersangka meminta uang sebesar Rp42 juta dengan tujuan untuk menebus mobil yang digelapkannya," ujar Eko.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, yaitu satu unit mobil Escudo, sebuah pucuk senjata mainan berikut 6 butir peluru mainan. Selembar KTA Polri, serta tanda kewenangan polisi dan sebuah sarung senjata.

Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polda Metro Jaya. Eko diancam dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

(mus)

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan

Jenderal Polisi Gadungan Tipu Korban Terkait Proyek Rest Area Tol

Modus jenderal polisi gadungan pangkat komjen bernama Yusuf Daiman mengincar proyek rest area di tol.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022