Polisi Gulung Komplotan Pemeras di Terminal Pulo Gadung
- VIVAnews/Arie Dwi Budiawati
VIVA.co.id – Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk empat pria yang diduga melakukan pemerasan di terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan korban pemerasan Akyadi (22), pada 11 April 2016.
Peristiwa itu terjadi ketika Akyadi turun dari mikrolet di dekat terminal, Senin, 11 April 2016. Tiba-tiba korban dihampiri oleh empat pria yang berpura-pura menawarkan tiket bus untuk pulang ke kampung halaman.
"Saat korban ikut ke terminal, korban dimintai sejumlah uang yang tidak sesuai harga tiket yang ditetapkan pemerintah," kata Eko, Selasa 12 April 2016.
Korban tidak menyanggupi untuk membayar. Komplotan yang diduga calo bus itu lantas memaksa Akyadi untuk menjual telepon genggamnya dengan harga murah. Lantaran merasa takut dan terancam, korban pun menuruti kemauan para pelaku. "Korban sempat dipukul mukanya," ujar Eko.
Saat beraksi, komplotan tersebut sering menggunakan senjata tajam untuk menakut-nakuti korban.
Mereka juga memiliki peran berbeda-beda. Ada yang mengantar korban, memeras dan mengancam dengan membawa pisau lipat.
Menanggapi laporan itu, petugas lantas melakukan penyamaran seolah-olah sebagai penumpang. "Ternyata betul setiap korban dipepet dan diancam dengan pisau lipat dengan tujuan agar membeli tiket sesuai arahan pelaku dengan harga yang lebih besar," ujar Eko.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Di antaranya, dua lembar tiket, tiga buah telepon seluler, satu buah baju seragam awak bus, satu bilah pisau lipat, tiga buah dompet, satu buah korek gas dan uang tunai Rp690 ribu.
Atas perbuatannya, keempat pelaku pelaku tersebut harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka diancam dengan Pasal 368 KUHP. Selain itu, mereka dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ase)