Ahok Curiga Bakal Ada Pasal Siluman di Raperda Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • Fajar Ginanjar - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menemukan indikasi adanya upaya memasukkan pasal siluman dalam dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta yang tak kunjung disahkan menjadi Perda.

Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, hal ini berkaca pada pengalaman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) DKI tahun 2013 saat ia masih menjadi wakil gubernur, mendampingi Gubernur DKI Joko Widodo.

Sama seperti dua Raperda, APBD DKI tahun 2013 sebesar Rp49,9 triliun baru disahkan setelah melalui proses rapat paripurna yang berulang kali dibatalkan akibat jumlah anggota dewan tidak pernah kuorum. "Sama kayak APBD 2013, ditolak terus," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa, 12 April 2016.

Ahok mengatakan, bahwa bukan tak mungkin beberapa mata anggaran di APBD yang telah digunakan itu disisipi anggaran-anggaran siluman seperti anggaran pengadaan perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) di APBD Perubahan DKI tahun 2014.

Buktinya, saat proses transisi penyusunan APBD dari sistem manual ke sistem penganggaran elektronik (e-budgeting), resistensi dari DPRD begitu tinggi. Sistem yang direncanakan untuk diterapkan pada tahun 2013 baru bisa diberlakukan tahun 2015. Itu pun setelah melalui peristiwa 'kisruh APBD'.

Ahok mengatakan, sejumlah oknum anggota dewan tak ingin celah mereka melakukan korupsi anggaran tertutupi berkat adanya sistem itu. "Begitu saya mau terapin e-budgeting, mereka marah sama saya," ujar Ahok.

Ahok mengatakan, ia tak ingin hal serupa terjadi dalam pembahasan dua Raperda terkait reklamasi yang cukup krusial mempengaruhi kompensasi yang diterima Pemerintah Provinsi DKI dari perusahaan pengembang yang memiliki izin mereklamasi Teluk Jakarta.

Ahok memberi instruksi kepada seluruh pejabat tinggi Pemerintah Provinsi DKI yang berperan mewakili eksekutif dalam pembahasan dua Raperda dengan DPRD, untuk tidak segera menyerahkan naskah rancangan begitu selesai disusun.

Tujuh Pelanggaran Hukum Jadi Alasan Reklamasi Harus Disetop

Setiap lembar dokumen rancangan harus dia paraf sebelum melalui tahapan pembahasan dengan legislatif.

"Saya ancam semua. Sekda (Sekretaris Daerah DKI), Deputi, Kepala Bappeda. Kalau ada kirim draft, saya paraf deh dokumen semua. Saya sudah curiga ada niat untuk buat (peraturan) siluman lagi."

Ahok: Bagi Jokowi Reklamasi Tak Ada yang Salah

(mus)

 

Reklamasi Dihentikan, Teluk Jakarta Bisa Jadi Hutan Wisata
Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

'Bos Podomoro Beri Sanusi Uang Rp2 Miliar Sebagai Sahabat'

Itulah pernyataan pengacara Ariesman Widjaja membantah tuntutan jaksa

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016