Nasib Pominan Usai Kalah Gugat Polisi

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, tetap melanjutkan kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik Yayasan Wahidin.

Krishna Murti: Kasus Jessica Wongso Biasa Saja

Proses penyelidikan kasus ini dilanjutkan, setelah gugatan praperadilan tersangka Poniman Asnim oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditolak.

"Praperadilan ditolak, ya kita seperti biasa tetap melanjutkan proses perkaranya," kata Krishna, di Jakarta, Senin malam,11 April 2016.

Grand Velvet Spa Digeruduk Polisi, Diduga Tempat Prostitusi

Namun, untuk penahanan Poniman, penyidik masih mempelajarinya. Sebab, penyidik memiliki pertimbangan untuk melakukan penahanan terhadap seseorang yang terlibat dalam suatu perkara.

"Nanti, kita lihat dulu pelajari (untuk soal penahanan)," ujar Krishna.

Dongker Diperiksa di DCDC Pengadilan Musik atas Album Terbaru

Kuasa hukum pelapor, yakni Yayasan Wahidin, Afdal Muhammad, meminta Polda Metro Jaya untuk segera memanggil tersangka Poniman Asnim, lantaran gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sebagai pelapor mempertanyakan tindak lanjut penyidik pascaditolaknya praperadilan oleh tersangka Poniman Asnim. Kami minta, agar tersangka Poniman dipanggil sebagai tersangka dan segera dilakukan penahanan," ucap dia.

Kasus ini berawal dari adanya konflik internal Yayasan Perguruan Wahidin pada 2008 silam. Konflik mencuat, setelah Sudarmo diangkat jadi koordinator Perguruan Wahidin. Sudarmo sendiri meninggal pada 24 Juli 2010.

Kemudian, Notaris Siti Masnuroh membuat Akta Nomor 77 tentang Pendirian Yayasan Perguruan Wahidin.

Dalam akta itu, Sudarmo didesak menyerahkan perguruan ke tangan Poniman Asnim, alias Ke Tong Pho, namun ditolak oleh Sudarmo.

Atas dasar itu, Sudrno menduga ada pemalsuan akta oleh Siti Masnuroh yang kemudian mengaku disuruh oleh Poniman. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya